PusakoNews.com, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS), yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan kajian terhadap permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa permohonan tersebut telah diterima penyidik pada pekan lalu dan langsung menjadi bahan evaluasi sesuai ketentuan yang mengatur pemberian status pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Namun setelah dilakukan pendalaman, penyidik menyimpulkan bahwa Sony Sonjaya tidak memenuhi syarat utama untuk memperoleh status JC.
Menurut Kejagung, salah satu syarat mendasar bagi seorang tersangka untuk memperoleh status justice collaborator adalah bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang disidik. Selain itu, yang bersangkutan juga harus secara terbuka mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana yang disangkakan serta memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan, Sony Sonjaya dinilai memiliki peran sentral dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menilai peran tersebut menempatkan Sony sebagai salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam rangkaian peristiwa yang kini sedang diusut. Oleh karena itu, Kejagung memandang Sony tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku lapis kedua (second liner) yang memenuhi kriteria penerima status JC.
Selain faktor peran yang dianggap dominan, penyidik juga menilai Sony belum menunjukkan pengakuan penuh atas perbuatan yang disangkakan kepadanya. Dalam berbagai pemeriksaan yang telah dilakukan, belum ditemukan pernyataan yang secara jelas mengakui seluruh konstruksi perkara sebagaimana yang didalilkan penyidik. Kondisi tersebut menjadi alasan tambahan yang memperkuat keputusan penolakan terhadap permohonan JC yang diajukannya.
- Kejagung Buka Alasan Penolakan JC Sony Sonjaya dalam Skandal Program MBG
- Sony Sonjaya Gagal Jadi Justice Collaborator, Ini Pertimbangan Kejagung
- Meski Serahkan Puluhan Nama, Permohonan JC Eks Waka BGN Tetap Ditolak








Komentar