KZB ArmyLook R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Eks Waka BGN Dinilai Pelaku Utama

"Permohonan JC Ditolak, Kejagung Sebut Sony Sonjaya Tak Penuhi Syarat Hukum"

Terungkap! Alasan Kejagung Menolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya
Kejagung tolak permohonan Justice Collaborator eks wakil kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi MBG
Kejagung tolak permohonan Justice Collaborator eks wakil kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi MBG

Rangkuman Berita

  • Kejagung Buka Alasan Penolakan JC Sony Sonjaya dalam Skandal Program MBG
  • Sony Sonjaya Gagal Jadi Justice Collaborator, Ini Pertimbangan Kejagung
  • Meski Serahkan Puluhan Nama, Permohonan JC Eks Waka BGN Tetap Ditolak
Sesuaikan Ukuran Baca
651
Space Available Batak R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS), yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan kajian terhadap permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa permohonan tersebut telah diterima penyidik pada pekan lalu dan langsung menjadi bahan evaluasi sesuai ketentuan yang mengatur pemberian status pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Namun setelah dilakukan pendalaman, penyidik menyimpulkan bahwa Sony Sonjaya tidak memenuhi syarat utama untuk memperoleh status JC.

Menurut Kejagung, salah satu syarat mendasar bagi seorang tersangka untuk memperoleh status justice collaborator adalah bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang disidik. Selain itu, yang bersangkutan juga harus secara terbuka mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana yang disangkakan serta memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan, Sony Sonjaya dinilai memiliki peran sentral dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menilai peran tersebut menempatkan Sony sebagai salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam rangkaian peristiwa yang kini sedang diusut. Oleh karena itu, Kejagung memandang Sony tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku lapis kedua (second liner) yang memenuhi kriteria penerima status JC.

Selain faktor peran yang dianggap dominan, penyidik juga menilai Sony belum menunjukkan pengakuan penuh atas perbuatan yang disangkakan kepadanya. Dalam berbagai pemeriksaan yang telah dilakukan, belum ditemukan pernyataan yang secara jelas mengakui seluruh konstruksi perkara sebagaimana yang didalilkan penyidik. Kondisi tersebut menjadi alasan tambahan yang memperkuat keputusan penolakan terhadap permohonan JC yang diajukannya.

ExcellentAromatica R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Konferensi Pers Kejagung
Konferensi Pers Kejagung

Meski menolak status justice collaborator, Kejaksaan Agung menegaskan tetap akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan Sony Sonjaya selama proses pemeriksaan berlangsung. Seluruh data, keterangan, maupun petunjuk yang diberikan tersangka akan dianalisis dan diverifikasi sebagai bagian dari upaya memperjelas konstruksi perkara serta mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Sony Sonjaya mengajukan permohonan menjadi justice collaborator dengan alasan ingin membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Tim kuasa hukum bahkan mengklaim telah menyerahkan sejumlah nama kepada penyidik yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penentuan titik SPPG atau dapur MBG. Jumlah nama yang awalnya disebut sebanyak 26 orang kemudian berkembang menjadi 41 nama setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap sejumlah dokumen dan komunikasi yang dimiliki tersangka.

Kuasa hukum Sony menyatakan bahwa pengajuan JC dilakukan bukan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum, melainkan sebagai bentuk kerja sama dengan aparat penegak hukum guna mengungkap aktor-aktor lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam program strategis nasional tersebut. Namun demikian, Kejagung menegaskan bahwa pemberian status justice collaborator tidak dapat dilakukan semata-mata karena adanya pengajuan dari tersangka, melainkan harus memenuhi seluruh syarat hukum yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sendiri masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Penyidik berkomitmen menelusuri seluruh alur pengambilan keputusan, proses pengadaan, serta dugaan praktik jual beli titik SPPG yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Informasi yang diperoleh dari berbagai pihak, termasuk dari para tersangka, akan terus didalami guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

Dengan ditolaknya permohonan justice collaborator tersebut, Sony Sonjaya tetap berstatus sebagai tersangka dan akan menjalani seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
[PusakoNews.com/red]

Space Available Lampung R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Excellent Aromatica R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews