PusakoNews.com, Kabupaten Bangka Tengah - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat. Di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kantor Pertanahan menargetkan penyelesaian sertipikasi 1.540 bidang tanah melalui program tersebut sepanjang 2026.
Manfaat program yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu dirasakan sejumlah warga yang sebelumnya belum memiliki sertipikat tanah maupun baru pertama kali mengikuti proses sertipikasi.
Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah, mengaku mendapatkan pengalaman positif ketika mengurus sertipikat tanah untuk pertama kalinya. Menurutnya, proses pengukuran dan penentuan batas lahan berjalan lebih mudah tanpa pungutan biaya.
"Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah," ujar Sudarwan, sebagaimana dikutip dari keterangan Kementerian ATR/BPN.
Kemudahan tersebut memberikan manfaat bagi Sudarwan karena tanah miliknya kini memiliki kepastian hukum.
"Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum," tuturnya.
Pengurusan Dibantu RT hingga Pengukuran Tanah
Pengalaman serupa disampaikan Nurhayati, warga Bangka Tengah yang sebelumnya hanya memiliki surat keterangan kepemilikan tanah dari camat.
Nurhayati memutuskan mengikuti PTSL setelah mengetahui desanya termasuk wilayah pelaksanaan program pada 2026.
Ia menuturkan bahwa informasi mengenai kesempatan mengurus sertipikat disampaikan langsung oleh pengurus RT yang mendatangi rumahnya. Warga kemudian diminta menyiapkan dokumen untuk dibantu proses pengurusannya.
"Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT," ungkap Nurhayati.
Menurut keterangannya, sekitar satu minggu setelah pengumpulan berkas, petugas BPN mendatangi rumahnya untuk melakukan pengukuran tanah.
Nurhayati juga menyatakan tidak mengeluarkan biaya dalam proses pembuatan sertipikat tersebut. Ia merasa lega setelah tanah yang sebelumnya hanya didukung surat keterangan kepemilikan kini memperoleh kepastian hukum.









Komentar