Space Available Wonderful Indonesia R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PTSL Bangka Tengah Sasar 1.540 Bidang Tanah, Warga Rasakan Kemudahan Pengurusan Sertipikat

Program PTSL membantu warga Bangka Tengah memperoleh kepastian hukum atas tanah. Dua warga mengaku proses pengurusan dipermudah tanpa pungutan biaya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan sertipikasi 1.540 bidang tanah melalui program PTSL sepanjang 2026.
Sudarwan dan Nurhayati mengaku memperoleh kemudahan pengurusan sertipikat tanah tanpa mengeluarkan biaya.
Sudarwan dan Nurhayati mengaku memperoleh kemudahan pengurusan sertipikat tanah tanpa mengeluarkan biaya.
ยฉPusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
951
Space Available Banten R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Kabupaten Bangka Tengah - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat. Di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kantor Pertanahan menargetkan penyelesaian sertipikasi 1.540 bidang tanah melalui program tersebut sepanjang 2026.

Manfaat program yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu dirasakan sejumlah warga yang sebelumnya belum memiliki sertipikat tanah maupun baru pertama kali mengikuti proses sertipikasi.

Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah, mengaku mendapatkan pengalaman positif ketika mengurus sertipikat tanah untuk pertama kalinya. Menurutnya, proses pengukuran dan penentuan batas lahan berjalan lebih mudah tanpa pungutan biaya.

"Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah," ujar Sudarwan, sebagaimana dikutip dari keterangan Kementerian ATR/BPN.

Kemudahan tersebut memberikan manfaat bagi Sudarwan karena tanah miliknya kini memiliki kepastian hukum.

"Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum," tuturnya.

Pengurusan Dibantu RT hingga Pengukuran Tanah

Pengalaman serupa disampaikan Nurhayati, warga Bangka Tengah yang sebelumnya hanya memiliki surat keterangan kepemilikan tanah dari camat.

Nurhayati memutuskan mengikuti PTSL setelah mengetahui desanya termasuk wilayah pelaksanaan program pada 2026.

Ia menuturkan bahwa informasi mengenai kesempatan mengurus sertipikat disampaikan langsung oleh pengurus RT yang mendatangi rumahnya. Warga kemudian diminta menyiapkan dokumen untuk dibantu proses pengurusannya.

"Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT," ungkap Nurhayati.

Menurut keterangannya, sekitar satu minggu setelah pengumpulan berkas, petugas BPN mendatangi rumahnya untuk melakukan pengukuran tanah.

Nurhayati juga menyatakan tidak mengeluarkan biaya dalam proses pembuatan sertipikat tersebut. Ia merasa lega setelah tanah yang sebelumnya hanya didukung surat keterangan kepemilikan kini memperoleh kepastian hukum.

KZB ArmyLook R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PTSL Permudah Pendaftaran dan Kepastian Hukum Tanah

Program PTSL telah dilaksanakan Kementerian ATR/BPN sejak 2017 untuk mempercepat pendaftaran tanah dan mempermudah masyarakat memperoleh sertipikat.

Berdasarkan penjelasan Kementerian ATR/BPN, pelaksanaan program melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari pendataan, pengumpulan dokumen, pemeriksaan dan pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan.

Pemerintah desa maupun pengurus RT dapat membantu masyarakat dalam proses pendataan dan pengumpulan berkas. Mekanisme tersebut memudahkan warga, terutama yang baru pertama kali berurusan dengan layanan pertanahan.

Di Bangka Tengah, target sertipikasi 1.540 bidang tanah pada 2026 merupakan bagian dari upaya memperluas jangkauan pendaftaran tanah kepada masyarakat.

Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati memperlihatkan manfaat praktis program tersebut, mulai dari kemudahan pelayanan hingga meningkatnya rasa aman karena kepemilikan tanah telah memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

Keterangan kedua warga mengenai tidak adanya pungutan biaya merupakan pengalaman mereka selama mengikuti PTSL. Informasi tersebut tidak serta-merta menggambarkan seluruh komponen biaya atau ketentuan pelaksanaan program di setiap wilayah.

SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01] Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Excellent Aromatica R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.
PUSAKO PILIHAN

Rekomendasi untuk Anda

Temukan bacaan berikutnya.

Pilihan terbaru 1 / 1

Memuat pilihan beritaโ€ฆ

Pilihan menyesuaikan minat di browser ini. Anda dapat menonaktifkan atau meresetnya lewat Kelola minat.

Berita Terkait

Space Available Nusa Tenggara Barat R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoHelp
Layanan Jaringan 24 Jam โ€” pesan dapat dikirim kapan saja.
Memuat identitas...
Identitas Tamu
Sebelum chat, kenalkan diri agar PusakoCenter dapat menindaklanjuti bantuan Anda.
Nama wajib. Isi minimal salah satu: Email atau Nomor WhatsApp. Data kontak hanya digunakan untuk layanan PusakoHelp.
Memuat PusakoHelp...
Pesan tersimpan di sistem PusakoNews.