FIFA World Cup 2026 R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Buton Diperkuat, ATR/BPN Dorong Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

"ATR/BPN Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Kabupaten Buton"

Tanah Ulayat Masyarakat Adat Buton Diperkuat, ATR/BPN Beri Kepastian Hukum
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (02/07/2026).
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (02/07/2026).
Sesuaikan Ukuran Baca
550
KZB ArmyLook R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Kabupaten Buton - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upaya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan eksistensi masyarakat adat yang hingga kini masih mempertahankan nilai, tradisi, dan wilayah adatnya, termasuk di Kabupaten Buton.

Kabupaten Buton dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki sejarah panjang keberadaan masyarakat hukum adat dengan sistem pengelolaan wilayah adat yang masih terpelihara. Kondisi tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengakui, menghormati, dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi," ujar Slameto Dwi Martono saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, kekuatan sejarah dan tradisi adat yang dimiliki Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan program tersebut. Namun demikian, proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat harus diawali dengan identifikasi secara menyeluruh untuk memastikan bahwa masyarakat hukum adat beserta wilayah ulayatnya masih eksis dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, tahapan identifikasi menjadi aspek yang sangat penting agar perlindungan hukum benar-benar diberikan kepada subjek dan objek yang berhak. Dengan demikian, potensi konflik maupun sengketa pertanahan di masa mendatang dapat diminimalkan.

"Apabila masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, maka pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah strategis untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memperkuat perlindungan hukum. Oleh karena itu, proses identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi," jelasnya.

Space Available Palu R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Lebih lanjut, Slameto Dwi Martono menerangkan bahwa ketentuan mengenai pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi tersebut memberikan keleluasaan kepada masyarakat hukum adat dalam menentukan bentuk perlindungan yang diinginkan terhadap tanah ulayatnya.

Melalui aturan tersebut, masyarakat hukum adat dapat memilih untuk hanya melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkan prosesnya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah. Seluruh tahapan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat hukum adat, sehingga tidak terdapat kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.

Slameto Dwi Martono juga meluruskan anggapan yang berkembang mengenai pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat. Ia menegaskan bahwa pemberian hak tersebut bukan merupakan bentuk pengambilalihan tanah oleh negara, melainkan instrumen hukum yang dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap tanah ulayat.

Menurutnya, keberadaan Hak Pengelolaan justru bertujuan menjaga agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan kepada pihak lain. Di sisi lain, mekanisme tersebut juga membuka peluang bagi masyarakat adat untuk memanfaatkan tanah secara produktif sesuai dengan kesepakatan komunitas adat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ExcellentAromatica R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton yang menunjukkan antusiasme tinggi selama berlangsungnya acara. Berbagai pertanyaan dan diskusi berkembang seputar mekanisme pengadministrasian, pendaftaran, hingga upaya menjaga keberlangsungan tanah ulayat agar tetap menjadi bagian dari identitas masyarakat adat.

Selain menghadirkan narasumber dari Kementerian ATR/BPN, kegiatan tersebut juga melibatkan perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri yang turut memberikan pemaparan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat serta menjaga keberlanjutan tanah ulayat sebagai bagian dari warisan bangsa.
[PusakoNews.com/red]

FIFA World Cup 2026 R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Wonderful Indonesia R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews