"Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR siap mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset tidak diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026."
Pernyataan kesiapan mundur disampaikan dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada 27 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026)
Sesuaikan Ukuran Baca
985
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam audiensi itu, Dasco menyebut batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset telah ditetapkan pada 15 Desember 2026.
โLimit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,โ kata Dasco.
Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dokumen hasil audiensi menyebut pimpinan DPR siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sesuai batas waktu tersebut.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Atas permintaan massa AMPB, komitmen tersebut diperluas menjadi kesiapan untuk mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan DPR, tetapi juga sebagai anggota DPR.
Meski demikian, target tersebut masih merupakan bagian dari proses legislasi yang berjalan. Dasco pada saat audiensi menegaskan pembahasan RUU masih membutuhkan proses yang komprehensif dan DPR tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
DPR, menurut Dasco, masih dapat mengagendakan forum untuk mendengarkan pendapat publik dan menerima masukan lebih lanjut guna memperkaya substansi RUU Perampasan Aset.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]DPR RI / JDIH Setjen DPR RI โ Pimpinan DPR Siap Letakkan Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Belum Disahkan di Desember 2026, 27 Agustus 2026.
[02]DPR RI / JDIH Setjen DPR RI โ Saan Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Tuntas Sebelum 15 Desember, 22 September 2026
[03]DPR RI / JDIH Setjen DPR RI โ Saan Mustopa Ajak Masyarakat Kawal Tenggat Waktu Sahkan RUU Perampasan Aset, 27 Agustus 2026.
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar