RUU Perampasan Aset Masih Berproses, DPR Soroti Tingginya Partisipasi Masyarakat

Parlemen

"DPR Buka-Bukaan soal RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Meningkat"

Animo Masyarakat Meningkat, Komisi III Tetap Bahas RUU Perampasan Aset Saat Reses
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026)
Sesuaikan Ukuran Baca
582
Space Available Jogja R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berlangsung di DPR RI. Komisi III DPR RI selaku komisi teknis terus membuka ruang partisipasi publik untuk memperoleh masukan mengenai substansi maupun aspek teknis rancangan regulasi tersebut.

Dasco menyebut respons masyarakat terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset cukup tinggi. Masukan datang dari berbagai unsur, mulai dari kelompok masyarakat, organisasi, kalangan profesi hingga individu.


Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Istimewa Indonesia


Menurutnya, tingginya partisipasi publik membuat Komisi III tetap melakukan pembahasan dan menyerap aspirasi meski DPR RI sedang memasuki masa reses.

Space Available Batak R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026)

Dasco menegaskan RUU Perampasan Aset tidak sedang dikaji ulang, melainkan masih berada dalam tahapan pembahasan di DPR RI. Setelah masa reses berakhir, pimpinan DPR akan meminta laporan dari Komisi III mengenai perkembangan pembahasan sekaligus mengevaluasi mekanisme dan aspek teknis yang diperlukan.

Ia juga memastikan proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak berkepentingan. Setiap masukan yang disampaikan akan dipertimbangkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, baik yang berasal dari pemerintah maupun DPR RI.

𝐒𝐨𝐮𝐫𝐜𝐞 𝐂𝐫𝐞𝐝𝐢𝐭:Humas DPR RI  | 𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫: Tim Redaksi PusakoNews.com

iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Excellent Aromatica R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews