Space Available Bangka Belitung R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Dewan Pers Kecam Sikap Hotman Paris, Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan

Hukum

"Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris terhadap Wartawan, Tegaskan Pentingnya Etika dan Penghormatan pada Kerja Jurnalistik"

Dewan Pers Tegur Hotman Paris, Ucapan kepada Wartawan Dinilai Merendahkan Profesi
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat - Advokat Hotman Paris Hutapea
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat - Advokat Hotman Paris Hutapea
Sesuaikan Ukuran Baca
637
HUT RI Ke-81 R1 PusakoNews.com R5a

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Dewan Pers menyampaikan keprihatinan atas sikap Advokat Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai respons Hotman Paris terhadap pertanyaan wartawan pada konferensi pers 17 Juli 2026 mencerminkan sikap yang merendahkan profesi jurnalistik. Menurutnya, peristiwa tersebut berpotensi mencederai hubungan profesional antara kalangan penegak hukum dan insan pers yang selama ini sama-sama menjalankan fungsi pelayanan publik.

Komaruddin menegaskan bahwa setiap narasumber berhak tidak sependapat atau merasa keberatan terhadap pertanyaan wartawan. Namun, ketidaksetujuan tersebut seharusnya disampaikan secara rasional, santun, dan tetap menjunjung tinggi etika komunikasi.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa aktivitas wartawan dalam mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dijamin Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pertanyaan yang diajukan bertujuan menggali informasi dan memperoleh penjelasan dari narasumber demi memenuhi hak publik atas informasi yang benar dan berimbang.

Space Available Jogja R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Advokat Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah
Advokat Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah

Selain itu, Komaruddin menekankan bahwa pers memiliki peran strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, menghormati kebhinekaan, membangun pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, serta menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan pemberian saran terhadap kepentingan publik.

Sementara itu, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataannya yang menyebut wartawan "enggak punya otak" dalam konferensi pers tersebut. Permohonan maaf disampaikan melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam pernyataan itu, Hotman juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto karena menyeret nama Presiden saat memberikan pembelaan terhadap kliennya. Selain itu, ia turut meminta maaf kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri atas ucapan dan tindakannya yang dinilai menimbulkan polemik.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik serta membangun hubungan yang saling menghormati antara profesi hukum dan insan pers dalam rangka mendukung keterbukaan informasi dan penegakan demokrasi di Indonesia.
[PusakoNews.com/red]

Space Available Nusa Tenggara Timur R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Palembang R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews