PusakoNews.com, Jakarta - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, pertanyaan mengenai besaran remisi kembali menjadi perhatian utama di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Bagi para narapidana maupun keluarga mereka, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan harapan untuk dapat kembali lebih cepat berkumpul bersama keluarga.
Setiap tahun, petugas pemasyarakatan menerima banyak pertanyaan mengenai syarat memperoleh remisi, cara menghitung besaran pengurangan hukuman, hingga kapan hak tersebut dapat diberikan. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa remisi merupakan hadiah dari negara yang diberikan secara otomatis kepada seluruh narapidana saat peringatan Hari Kemerdekaan.
Pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar. Remisi merupakan hak bersyarat yang hanya dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Cara Menghitung Remisi 17 Agustus: Pahami Syarat, Besaran Potongan Hukuman, dan Mekanisme Pemberiannya
"Remisi 17 Agustus 2026: Siapa yang Berhak dan Berapa Bulan Potongan Hukumannya?"
Remisi Merupakan Hak yang Diatur Undang-Undang
Dasar hukum pemberian remisi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 10, yang menyatakan bahwa narapidana berhak memperoleh remisi apabila memenuhi sejumlah persyaratan substantif.
Adapun syarat utama yang harus dipenuhi meliputi:
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana;
- Aktif mengikuti seluruh program pembinaan di dalam Lapas atau Rutan;
- Menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil penilaian pembinaan.
Penilaian tersebut dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana sehingga prosesnya berlangsung secara objektif, terukur, dan tidak bergantung pada penilaian sepihak petugas.
Sementara itu, ketentuan teknis mengenai tata cara pemberian remisi diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, serta diperkuat melalui petunjuk pelaksanaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Syarat Administratif Penerima Remisi
Selain memenuhi syarat substantif, narapidana juga wajib memenuhi ketentuan administratif, yaitu:
- Telah menjalani masa pidana paling singkat enam bulan;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak tercatat dalam Register F;
- Aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas maupun Rutan.
Pemenuhan seluruh syarat tersebut menjadi dasar pengusulan remisi melalui mekanisme administrasi pemasyarakatan.
Remisi Tidak Hanya Diberikan Saat Hari Kemerdekaan
Remisi yang diberikan pada tanggal 17 Agustus dikenal sebagai Remisi Umum, namun sebenarnya pemerintah mengatur beberapa jenis remisi lainnya.
Selain Remisi Umum, terdapat:
- Remisi Khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut narapidana;
- Remisi Kemanusiaan, yang diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan tertentu;
- Remisi Tambahan, yang diberikan kepada narapidana yang memiliki jasa tertentu bagi negara atau kemanusiaan maupun menunjukkan prestasi selama menjalani pembinaan.
Remisi Umum menjadi jenis remisi yang paling banyak dinantikan karena diberikan secara serentak setiap Hari Kemerdekaan kepada seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan jenis tindak pidananya.
Terdapat Persyaratan Tambahan untuk Kejahatan Tertentu
Meskipun remisi merupakan hak seluruh narapidana yang memenuhi syarat, pemerintah tetap menerapkan ketentuan khusus terhadap pelaku tindak pidana tertentu yang dikategorikan sebagai extraordinary crime, antara lain:
- Terorisme;
- Tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika;
- Korupsi;
- Kejahatan terhadap keamanan negara;
- Pelanggaran HAM berat;
- Kejahatan transnasional terorganisasi.
Untuk narapidana kasus terorisme, syarat tambahan berupa ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta keikutsertaan secara aktif dalam program deradikalisasi.
Sementara bagi narapidana tindak pidana korupsi, pemberian remisi maupun hak integrasi lainnya mensyaratkan pelunasan denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Ketentuan tersebut merupakan bentuk pengawasan yang lebih ketat terhadap tindak pidana luar biasa, sekaligus penyempurnaan regulasi setelah perubahan kebijakan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Skema Perhitungan Remisi Umum
Besaran Remisi Umum diberikan secara bertahap sesuai lamanya masa pidana yang telah dijalani narapidana.
Skemanya sebagai berikut:
- Tahun pertama:
- 1 bulan apabila telah menjalani pidana antara 6 hingga kurang dari 12 bulan;
- 2 bulan apabila telah menjalani pidana genap 12 bulan.
- Tahun kedua: 3 bulan.
- Tahun ketiga: 4 bulan.
- Tahun keempat dan kelima: masing-masing 5 bulan.
- Tahun keenam dan seterusnya: masing-masing 6 bulan setiap tahun sebagai batas maksimal remisi tahunan.
Contoh Perhitungan Remisi
Sebagai ilustrasi, seorang narapidana bernama Budi menjalani pidana penjara selama tiga tahun sejak 10 Januari 2024.
Perhitungannya sebagai berikut:
- 17 Agustus 2024, Budi telah menjalani pidana sekitar tujuh bulan sehingga berhak memperoleh Remisi Umum sebesar 1 bulan.
- 17 Agustus 2025, memasuki tahun kedua dengan catatan berkelakuan baik, Budi memperoleh 3 bulan remisi.
- 17 Agustus 2026, memasuki tahun ketiga, Budi kembali memperoleh 4 bulan remisi.
Dengan demikian, total remisi yang diperoleh mencapai 8 bulan, sehingga masa pidana selama 36 bulan berkurang menjadi 28 bulan, sepanjang yang bersangkutan tetap memenuhi seluruh persyaratan pembinaan.
Pengusulan Remisi Dilakukan Secara Digital dan Gratis
Saat ini, proses pengusulan remisi telah terintegrasi melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan menghindari praktik penyimpangan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan hingga pemberian remisi tidak dipungut biaya atau gratis. Oleh karena itu, masyarakat diminta mewaspadai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan atau percepatan remisi dengan imbalan sejumlah uang.
Peran Keluarga Sangat Menentukan
Keluarga memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan pembinaan narapidana. Dukungan moral, motivasi untuk mematuhi tata tertib, aktif mengikuti pembinaan, meningkatkan ibadah, serta berpartisipasi dalam pelatihan kemandirian menjadi faktor penting yang berpengaruh terhadap pemenuhan syarat memperoleh remisi.
Catatan perilaku selama menjalani pidana menjadi aspek utama dalam proses penilaian, bukan kedekatan dengan petugas maupun kemampuan finansial.
Wujud Sistem Pemasyarakatan yang Berorientasi Pembinaan
Pemberian Remisi Kemerdekaan merupakan bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan Indonesia yang kini lebih menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial dibandingkan pendekatan penghukuman semata.
Melalui mekanisme tersebut, negara memberikan kesempatan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan mengikuti pembinaan untuk memperoleh pengurangan masa pidana secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Remisi pada akhirnya menjadi instrumen pembinaan yang bertujuan mendorong proses rehabilitasi, mempercepat reintegrasi sosial, serta membuka kesempatan bagi warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan yang produktif bersama keluarga dan masyarakat.
[PusakoNews.com/red]














Komentar