Space Available Jayapura R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Habiburokhman Jawab Mahfud MD, Tegaskan Kasus Febrie Bukan Dilimpahkan ke Kejagung

Parlemen

"Komisi III DPR Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Merupakan Penyerahan Antar-Institusi, Bukan Pelimpahan Perkara"

Polemik Kasus Febrie Memanas! Habiburokhman Bantah Ada Pelimpahan Perkara ke Kejagung
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Sesuaikan Ukuran Baca
659
Space Available Batak R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penjelasan terkait polemik mekanisme penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang mempertanyakan kesesuaian proses pengalihan perkara tersebut dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Habiburokhman menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana mekanisme hukum acara pidana dari penyidik kepada penuntut umum. Menurutnya, yang terjadi adalah penyerahan penanganan perkara dari institusi Kepolisian Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung sebagai sesama lembaga penegak hukum.


Related News: Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Kasus Febrie, Pengalihan Penyidikan Dinilai Tak Sesuai KUHAP


Ia menjelaskan bahwa istilah tersebut memiliki perbedaan mendasar. Pelimpahan perkara merupakan tahapan formal dalam proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP, sedangkan penyerahan penanganan perkara dalam kasus ini merupakan bentuk pengalihan kewenangan antar-institusi guna memastikan proses hukum berjalan lebih efektif.

Space Available Jogja R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman

Meski demikian, Komisi III DPR belum mengambil kesimpulan akhir mengenai aspek yuridis dari mekanisme tersebut. DPR justru membuka ruang untuk mendengarkan pandangan akademis dan hukum dari Mahfud MD. Habiburokhman menyatakan pihaknya siap mengundang Mahfud dalam forum resmi guna memberikan penjelasan dan masukan terkait apakah langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Menurutnya, sebagai seorang akademisi dan profesor hukum, pandangan Mahfud penting untuk didengar sebagai bahan pertimbangan dalam mengawal proses penegakan hukum yang berkeadilan.

Komisi III DPR juga menegaskan komitmennya agar seluruh dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah diproses secara tuntas. DPR menginginkan setiap fakta hukum dapat diungkap secara menyeluruh sehingga pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Habiburokhman mengingatkan pentingnya menjaga soliditas antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, perkara yang sedang diproses merupakan dugaan perbuatan individu dan tidak boleh berkembang menjadi konflik atau friksi antarinstitusi yang berpotensi mengganggu penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan institusi, melainkan menyangkut dugaan tindakan oknum. Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan secara profesional tanpa menimbulkan persepsi adanya perseteruan antara Polri dan Kejaksaan Agung.

ExcellentAromatica R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Chanel Youtube Mahfud MD Official : Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus
Chanel Youtube Mahfud MD Official : Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus

Untuk menjamin independensi penanganan perkara, Habiburokhman juga mendorong Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kepemimpinan Jampidsus sebelumnya. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penyidikan berlangsung objektif, transparan, serta bebas dari potensi konflik kepentingan.

Ia menyampaikan keyakinannya bahwa Kejaksaan Agung memiliki sumber daya yang cukup untuk membentuk tim khusus yang benar-benar independen, sehingga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.

Sebagaimana diketahui, tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian perkara, mengoptimalkan pengembangan alat bukti, memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum, serta memenuhi harapan masyarakat agar proses hukum dapat berjalan secara efektif, transparan, dan tuntas.
[PusakoNews.com/red]

Space Available Kediri R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

NOLAN N64 ORIGINAL – MADE IN ITALY R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews