Space Available Jayapura R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Kasus Febrie, Pengalihan Penyidikan Dinilai Tak Sesuai KUHAP

News Update

"Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Nilai Tak Dikenal dalam KUHAP"

Mahfud MD Kritik Pengalihan Penyidikan Febrie ke Kejagung: Tak Ada Dasarnya di KUHAP
Chanel Youtube Mahfud MD Official : Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus
Chanel Youtube Mahfud MD Official : Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus
Sesuaikan Ukuran Baca
749
Space Available Batak R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mempertanyakan mekanisme penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses yang dilakukan bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak memiliki dasar dalam hukum acara pidana Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Minggu (12/7/2026). Ia menjelaskan bahwa semula dirinya beranggapan perkara tersebut telah dilimpahkan secara resmi dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung sesuai mekanisme yang berlaku dalam KUHAP.

Dengan asumsi tersebut, Mahfud menilai proses hukum dapat berlangsung lebih cepat menuju tahap penuntutan dan persidangan. Namun, setelah mengetahui bahwa Febrie Adriansyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, ia menyimpulkan bahwa yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.

Mahfud mengaku sempat memahami informasi yang berkembang sebagai pelimpahan perkara. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026), ia berasumsi seluruh tahapan penyidikan di kepolisian telah selesai, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum acara pidana, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila proses penyidikan telah rampung, tersangka telah diperiksa, penyidik memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dan jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap sebelum memasuki tahap penuntutan.

KZB ArmyLook R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Mahfud MD
Mahfud MD

Namun dalam perkara Febrie Adriansyah, Mahfud menilai persyaratan tersebut belum terpenuhi karena tersangka belum pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri. Oleh sebab itu, menurutnya, mekanisme yang ditempuh tidak dapat dikategorikan sebagai pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Mahfud menegaskan bahwa hukum acara pidana di Indonesia tidak mengenal mekanisme pengalihan atau pemindahan kewenangan penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan maupun sebaliknya. Ia menyebut satu-satunya lembaga yang secara hukum memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Mahfud, apabila praktik pengalihan penyidikan tersebut dibiarkan, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap sistem hukum acara pidana nasional. Ia menilai mekanisme tersebut bukan hanya menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana, tetapi juga dapat berdampak pada kepastian hukum dan tata kelola penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

HUT RI Ke-81 R1 PusakoNews.com R5a

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Chanel Youtube Mahfud MD Official : Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus
Chanel Youtube Mahfud MD Official : Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, menjelaskan bahwa penyerahan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum.

Menurut Rudi, percepatan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap tingginya perhatian publik terhadap penanganan perkara. Ia menegaskan bahwa koordinasi kedua institusi akan difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi pengelolaan barang bukti, serta peningkatan koordinasi antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.

Adapun tiga perkara yang dilimpahkan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni perkara proyek batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi di PT Asabri, serta dugaan korupsi yang melibatkan PT Krakatau Steel.
[PusakoNews.com/red]

Excellent Aromatica R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Palembang R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews