Lapor Jet Pribadi Sebelum 30 Hari, Menag Nasaruddin Umar Lolos Jerat Pidana!
Heboh Jet Pribadi OSO, KPK Tegaskan Menag Tak Kena Pasal 12B
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyampaikan bahwa pelaporan yang dilakukan dalam tenggat waktu tersebut membuat ketentuan Pasal 12B UU Tipikor tidak berlaku. Selanjutnya, KPK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menetapkan status fasilitas tersebut sebagai milik negara atau milik penerima.
Apabila dalam proses penelaahan ditetapkan sebagai milik negara, maka akan diterbitkan Surat Keputusan yang mewajibkan penggantian sesuai ketentuan. Proses penanganan laporan di tingkat menteri dilakukan secara berjenjang hingga pimpinan KPK.
Drama Jet Pribadi Berakhir? KPK Pastikan Menag Tak Dipidana
Menag menjelaskan, keterbatasan jadwal penerbangan komersial pada malam hari serta kewajiban menghadiri Sidang Isbat di Jakarta menjadi alasan penggunaan fasilitas tersebut. Ia menegaskan pelaporan dilakukan sebagai bentuk kepatuhan dan pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara.
Pelaporan ini menjadi bagian dari komitmen transparansi dan pencegahan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
KPK Ingatkan Batas Akhir LHKPN, 96 Ribu Pejabat Belum Melapor
28 Mar 2026 - 02:00
715
Gugatan Dikabulkan! Hasil TWK KPK Akhirnya Harus Dibuka ke Publik
04 Mar 2026 - 20:52
605