Lapor Jet Pribadi Sebelum 30 Hari, Menag Nasaruddin Umar Lolos Jerat Pidana!

Heboh Jet Pribadi OSO, KPK Tegaskan Menag Tak Kena Pasal 12B
Datang Pagi ke KPK, Menag Aman dari Sanksi Soal Jet Pribadi ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
70
592
PusakoNews.com, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar dipastikan tidak dikenai sanksi pidana terkait pelaporan penggunaan fasilitas jet pribadi dari politikus Oesman Sapta Odang. Hal tersebut karena pelaporan dilakukan sebelum batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyampaikan bahwa pelaporan yang dilakukan dalam tenggat waktu tersebut membuat ketentuan Pasal 12B UU Tipikor tidak berlaku. Selanjutnya, KPK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk menetapkan status fasilitas tersebut sebagai milik negara atau milik penerima.

Apabila dalam proses penelaahan ditetapkan sebagai milik negara, maka akan diterbitkan Surat Keputusan yang mewajibkan penggantian sesuai ketentuan. Proses penanganan laporan di tingkat menteri dilakukan secara berjenjang hingga pimpinan KPK.

Drama Jet Pribadi Berakhir? KPK Pastikan Menag Tak Dipidana

Fasilitas dari OSO Dilaporkan, Nasaruddin Umar Bebas Sanksi
Sebelumnya, Nasaruddin Umar melaporkan penggunaan jet pribadi tersebut ke KPK pada Senin pagi di Gedung ACLC KPK, Jakarta. Fasilitas itu digunakan saat menjalankan tugas kedinasan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menag menjelaskan, keterbatasan jadwal penerbangan komersial pada malam hari serta kewajiban menghadiri Sidang Isbat di Jakarta menjadi alasan penggunaan fasilitas tersebut. Ia menegaskan pelaporan dilakukan sebagai bentuk kepatuhan dan pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara.

Pelaporan ini menjadi bagian dari komitmen transparansi dan pencegahan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait