MAKI Sentil Keras Jokowi : Tapi Kenapa Tak Bertindak Saat Berkuasa?

Setuju UU KPK lama dikembalikan, Jokowi dinilai cuma cari muka
Jokowi Setuju Kembalikan UU Lama, Kritik: Jangan Cuci Tangan ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
33
567
PusakoNews.com, Jakarta - Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan persetujuan atas usulan pengembalian Undang-Undang KPK versi lama menuai kritik dari sejumlah pihak.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai sikap tersebut tidak konsisten dengan kebijakan yang diambil saat revisi UU KPK dibahas. Ia menyebut, pada masa pemerintahan Jokowi, pemerintah mengirim perwakilan untuk membahas revisi bersama DPR serta tidak mencegah penerapan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berdampak pada tersingkirnya sejumlah penyidik KPK.

MAKI juga menyoroti tidak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan regulasi sebelumnya. Oleh karena itu, mereka mendorong Presiden Prabowo Subianto agar mempertimbangkan penerbitan Perppu guna memulihkan penguatan kelembagaan KPK, termasuk regulasi terkait perampasan aset.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan langsung usulan pengembalian UU KPK lama dalam pertemuan tertutup bersama Presiden Prabowo di Jakarta. Usulan tersebut bertujuan memperkuat kembali independensi lembaga antikorupsi.

Menanggapi hal itu, Jokowi menyatakan revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR yang terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai presiden.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap penguatan agenda pemberantasan korupsi dan konsistensi kebijakan hukum nasional.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait