Pizza Leleh Keju - R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PT KAI Tegaskan Kepemilikan Lahan Tanah Abang, Akan Pasang Plang Sertakan Nomor Laporan Polisi

Persengketaan (Dispute)
KAI Siap “Kunci” Lahan Tanah Abang dengan Bukti Hukum
KAI akan memasang plang di lahan sengketa Tanah Abang dan mencantumkan nomor laporan polisi dengan tujuan menunjukkan kepemilikan sah atas tanah tersebut.
©PusakoNews.com/red
KAI akan memasang plang di lahan sengketa Tanah Abang dan mencantumkan nomor laporan polisi dengan tujuan menunjukkan kepemilikan sah atas tanah tersebut. ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
690
Pizza Leleh Keju - R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengambil langkah tegas dalam upaya pengamanan aset negara di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mulai awal pekan depan, perusahaan berencana memasang plang resmi di sejumlah titik lahan yang saat ini tengah menjadi objek sengketa.


Pemasangan plang tersebut tidak hanya berfungsi sebagai penanda kepemilikan, tetapi juga akan memuat informasi lengkap terkait status hukum aset, termasuk nomor laporan polisi (LP) yang telah diajukan oleh KAI kepada aparat penegak hukum.


Wakil Direktur Utama KAI, Dody Budiawan, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menegaskan legalitas kepemilikan lahan yang tercatat atas nama KAI. Ia menegaskan, tindakan tersebut merujuk pada arahan pemerintah serta koordinasi dengan instansi terkait di bidang pertanahan.


Menurut Dody, laporan polisi sebenarnya telah dilayangkan sejak 2025 menyusul adanya dugaan penyalahgunaan aset oleh pihak lain. Informasi tersebut nantinya akan dicantumkan secara terbuka dalam plang sebagai bentuk transparansi kepada publik.

iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Pasar Tasik Cideng, Jakarta Pusat. Pasar yang berlokasi di tanah lapang di kawasan Gambir ini merupakan salah satu lokasi yang menjadi persengketaan dengan KAI.
Pasar Tasik Cideng, Jakarta Pusat. Pasar yang berlokasi di tanah lapang di kawasan Gambir ini merupakan salah satu lokasi yang menjadi persengketaan dengan KAI.

Selain itu, KAI juga akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah guna memperkuat penanganan kasus serta memastikan perlindungan aset negara dari potensi klaim yang tidak sah.


Adapun total lahan yang menjadi objek penegasan kepemilikan mencapai sekitar 4,3 hektare, yang tersebar di tiga lokasi. Rinciannya meliputi area Pasar Tasik seluas kurang lebih 1,3 hektare dan dua bidang lahan di kawasan bongkaran dengan luas sekitar 3 hektare.


Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, turut menyatakan dukungannya terhadap langkah KAI. Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi pemerintah, lahan tersebut merupakan aset negara yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.


Langkah pemasangan plang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan aset negara oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait