Pizza Leleh Keju - R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Yayasan Fort de Kock Tawarkan Solusi Alternatif Penyelesaian Aset Tanah kepada Pemko Bukittinggi

Persengketaan (Dispute)
Sengketa Lahan Belum Usai, Yayasan Fort de Kock Siapkan Skema Tukar Guling
Breaking! Yayasan Fort de Kock Tawarkan Jalan Damai, Pemko Bukittinggi Masih Bungkam.
©PusakoNews.com/red
Breaking! Yayasan Fort de Kock Tawarkan Jalan Damai, Pemko Bukittinggi Masih Bungkam. ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
742
iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Bukittinggi - Yayasan Fort de Kock Bukittinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelesaian persoalan aset tanah secara transparan dan akuntabel dengan mengajukan langkah-langkah solutif kepada Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi.


Melalui surat resmi tertanggal 2 April 2026, Yayasan meminta tindak lanjut koordinasi terkait penyelesaian aset pasca pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan sinkronisasi pencatatan aset para pihak atas lahan seluas 5.528 meter persegi yang telah dieksekusi. 


Yayasan menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, termasuk pelaksanaan hasil putusan pengadilan serta dukungan terhadap rekomendasi supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.


Sebagai bagian dari solusi, Yayasan juga membuka peluang kerja sama melalui mekanisme tukar guling (ruislag) atau hibah lahan guna mendukung percepatan pembangunan Gedung DPRD Kota Bukittinggi. Dalam skema tersebut, Yayasan menawarkan lahan miliknya seluas 8.392 meter persegi untuk ditukar dengan lahan milik Pemko, sekaligus menyerahkan sertifikat hasil eksekusi sebagai bagian dari penyelesaian menyeluruh. 


Selain itu, Yayasan mengajukan permohonan ruang dialog bersama Tim Aset Pemko Bukittinggi guna membahas langkah teknis di lapangan. Dialog ini dinilai penting agar seluruh proses berjalan selaras dengan rencana tata ruang kota serta mendukung pengembangan fasilitas pendidikan.


Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, Yayasan juga telah menawarkan dua alternatif penyelesaian. Pertama, penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat dengan skema saling hibah lahan antara kedua pihak, sehingga pembangunan Gedung DPRD tetap dapat dilaksanakan tanpa menghilangkan aset daerah. Kedua, penyelesaian berdasarkan kepatuhan penuh terhadap putusan pengadilan, termasuk penyelesaian administrasi dan keuangan atas objek sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


Namun demikian, hingga saat ini Yayasan menyatakan belum menerima tanggapan resmi dari pihak Pemko Bukittinggi, baik dari unsur pemerintah daerah, DPRD, maupun Kejaksaan Negeri.


Yayasan Fort de Kock berharap adanya respons dan komunikasi konstruktif dari seluruh pihak terkait guna mencapai penyelesaian yang adil, berkepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait