Pizza Leleh Keju - R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Sengketa Lahan Tanah Abang: Keabsahan HPL dan Dokumen Eigendom 1923 Dipertanyakan

Persengketaan (Dispute)
Eigendom 1923 Kembali Muncul! Sengketa Tanah Abang Masuk Babak Baru
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika.
©PusakoNews.com/red
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika. ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
694
iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali mencuat seiring munculnya perbedaan klaim atas dasar hukum kepemilikan tanah. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyoroti keabsahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim dimiliki PT Kereta Api Indonesia (Persero), sekaligus mempertanyakan dasar klaim lain yang merujuk pada dokumen Eigendom Verponding tahun 1923.


Dewi menyatakan bahwa munculnya dokumen Eigendom sebagai dasar kepemilikan menunjukkan perlunya penelusuran menyeluruh terhadap riwayat tanah. Ia mengingatkan kemungkinan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan HPL, khususnya terkait kejelasan status tanah sebelum hak tersebut diberikan.


Mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, seluruh hak atas tanah peninggalan kolonial, termasuk Eigendom, seharusnya telah dikonversi menjadi hak milik dalam jangka waktu 20 tahun sejak undang-undang tersebut berlaku. Dengan demikian, batas akhir konversi adalah tahun 1980. Apabila tidak dilakukan, maka hak tersebut dinyatakan hapus dan tanah kembali menjadi milik negara.


Dalam konteks ini, Dewi menilai bahwa penerbitan HPL kepada PT KAI dapat saja didasarkan pada asumsi bahwa tanah tersebut telah berstatus tanah negara. Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya persoalan administratif dalam proses tersebut.


Lebih lanjut, Dewi menekankan pentingnya verifikasi riwayat tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah pernah ada upaya konversi hak oleh pemilik atau ahli waris, atau justru terjadi kelalaian maupun hambatan administratif.


Selain itu, aspek pemanfaatan lahan juga menjadi sorotan. Dalam ketentuan agraria, tanah yang tidak dikelola dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar dan berpotensi dikembalikan kepada negara. Indikasi kerja sama pengelolaan antara PT KAI dan pihak ketiga dinilai dapat menunjukkan tidak adanya penguasaan aktif dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.


Saat ini, sengketa tersebut telah memasuki proses hukum. Pengadilan akan menilai secara menyeluruh berbagai aspek, mulai dari keabsahan klaim ahli waris, alasan tidak dilakukannya konversi, hingga legalitas penerbitan HPL.


Sebelumnya, klaim atas lahan tersebut disampaikan oleh tim hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dengan dasar dokumen Eigendom Verponding tahun 1923. Namun, sejumlah ahli berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak lagi menjadi bukti kepemilikan utama pasca berlakunya UUPA, melainkan hanya berfungsi sebagai dasar administratif dalam proses konversi hak.


Pengadilan diharapkan menjadi pihak yang menentukan kepemilikan sah atas lahan sengketa tersebut melalui proses hukum yang objektif dan komprehensif.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait