PusakoNews.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melakukan proses constatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap lahan yang saat ini dikuasai PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan Jakarta, Senin (16/3/2026).
Pencocokan objek dilakukan oleh panitera dan tim juru sita PN Jakarta Pusat dengan meninjau langsung lokasi yang tercatat sebagai eks-HGB No. 26/Gelora dan eks-HGB No. 27/Gelora di kawasan Kompleks Gelora Bung Karno.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Setya Utama, menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan aspek kemanusiaan bagi para pekerja di tengah proses hukum yang berjalan.
“Negara akan hadir dan merangkul para karyawan. Sengketa ini merupakan persoalan negara dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak pengelolaan, bukan dengan para pekerjanya,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Pemerintah juga membuka peluang bagi karyawan untuk bergabung dalam manajemen transisi yang tengah dipersiapkan, serta mengimbau publik, vendor, dan tenant agar tetap tenang dan berkoordinasi melalui Posko Layanan Alih Kelola Blok 15 GBK.
Kuasa hukum Kemensetneg dan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno, Chandra Hamzah, menyatakan bahwa putusan pengadilan perdata bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dilaksanakan segera.
Menurutnya, amar putusan memerintahkan pihak tergugat untuk mengosongkan serta mengembalikan lahan beserta bangunan dan seluruh fasilitas yang berada di atasnya.
“Hasil constatering akan menjadi dasar bagi Ketua PN Jakarta Pusat untuk mengeluarkan perintah eksekusi pengosongan dalam waktu dekat,” jelas Chandra.
Selain itu, pemerintah juga menagih kewajiban pembayaran royalti sebesar US$45,3 juta atau sekitar Rp754 miliar yang disebut belum dipenuhi selama 17 tahun atas penggunaan lahan negara.
Di sisi lain, kubu Pontjo Sutowo melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, menyatakan pihaknya masih menempuh upaya hukum dan menilai sengketa lahan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Hamdan menyebut perkara terkait hak pengelolaan lahan Hotel Sultan saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, sehingga pihaknya meminta agar langkah pengosongan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.
[PusakoNews.com/red]