Pizza Leleh Keju - R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Kubu Hercules Beberkan Bukti Kepemilikan Lahan Tanah Abang

Persengketaan (Dispute)
Dokumen 1923 vs Sertifikat 2008: Siapa Lebih Kuat?
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya), Rosario de Marshal alias Hercules.
©PusakoNews.com/red
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya), Rosario de Marshal alias Hercules. ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
696
iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Pihak Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya), Rosario de Marshal alias Hercules, membantah klaim PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait status kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang.


Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya sekaligus perwakilan ahli waris, Wilson Collin, menyampaikan keberatan atas pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Direktur Utama PT KAI Boby Rasyidin yang dinilai tidak mencerminkan fakta hukum yang utuh. Ia menilai pernyataan tersebut cenderung tendensius dan tidak didasarkan pada pemahaman menyeluruh atas pokok perkara.


Dalam pernyataannya melalui siaran langsung resmi GRIB Jaya pada Selasa (14/4/2026), Wilson menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum kuat atas kepemilikan lahan tersebut. Ia merujuk pada dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari yang hingga kini masih dipegang oleh ahli waris Sulaiman Effendi.


Menurutnya, tidak pernah terjadi proses pelepasan hak ataupun pemberian ganti rugi dari negara kepada pemilik awal sebelum munculnya klaim dari PT KAI. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan keabsahan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tahun 2008 atas nama PT KAI yang dinilai mengandung cacat yuridis atau error in objecto.


Wilson menegaskan bahwa berdasarkan asas hukum prior tempore potior jure, hak yang terbit lebih dahulu memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan hak yang muncul kemudian tanpa prosedur yang sah. Dengan demikian, ia menilai tidak dapat dibenarkan apabila hak yang terbit pada tahun 2008 mengesampingkan hak kepemilikan yang telah ada sejak tahun 1923 tanpa proses hukum yang jelas.


Polemik ini menambah daftar sengketa lahan strategis di kawasan ibu kota yang memerlukan kejelasan hukum dan penyelesaian yang transparan serta berkeadilan.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait