Diminta kosongkan Hotel Sultan besok, kuasa hukum Pontjo Sutowo beri tanggapan begini

Kubu Pontjo Sutowo menekankan bahwa status lahan Hotel Sultan masih dalam sengketa hukum yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Tanggapan pihak Pontjo Sutowo yang diminta Kosongkan Hotel Sultan Besok ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
83
541
PusakoNews.com, Jakarta - PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan memastikan tetap mempertahankan penguasaan lahan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) meskipun telah ada perintah pengosongan selambat-lambatnya pada Senin (9/2/2026).

Kubu Pontjo Sutowo menekankan bahwa status lahan Hotel Sultan masih dalam sengketa hukum yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyatakan saat ini perkara terkait hak pengelolaan lahan tersebut masih dalam tahap upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"Di PTUN Jakarta tindakan dan surat GBK yang meminta Indobuildco untuk mengosongkan areal Hotel Sultan telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta karena dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum.."

Pihaknya meminta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk menghormati proses litigasi yang sedang berlangsung sebelum mengambil tindakan fisik di lapangan.

"Perkara ini masih proses upaya banding di PT Jakarta. Karena itu diminta kepada GBK untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ada risiko kerugian negara yang cukup besar jika GBK memaksa untuk meminta pengosongan padahal proses peradilan dan upaya hukum sedang berjalan," ujar Hamdan Zoelva kepada PusakoNews.com, Minggu (8/2/2026).

Hamdan menilai langkah PPKGBK yang mendesak pengosongan lahan merupakan tindakan prematur. Menurutnya, pemaksaan pengosongan di tengah proses hukum yang berjalan justru berpotensi menimbulkan kerugian material dan imaterial bagi semua pihak.

Indobuildco turut menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya membatalkan surat perintah pengosongan dari PPKGBK. Dalam pertimbangan hukumnya, Hamdan mengeklaim bahwa pengadilan menganggap tindakan sepihak otoritas GBK tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

"Di PTUN Jakarta tindakan dan surat GBK yang meminta Indobuildco untuk mengosongkan areal Hotel Sultan telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta karena dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum. GBK pun telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Karena itu sebaiknya bersabar menunggu proses hukum sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Hamdan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Kharis Sucipto menegaskan bahwa tahapan aanmaning atau teguran pengosongan Hotel Sultan akan dilaksanakan pada 9 Februari 2026.

Langkah ini menyusul keluarnya izin pelaksanaan putusan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Izin tersebut menjadi basis hukum untuk menjalankan Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

"Pengadilan memutuskan untuk memanggil sekali lagi PT Indobuildco untuk hadir dalam sidang aanmaning atau sidang teguran yang informasinya dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026," ujar Kharis dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait