Seruan Boikot BNI Meluas! Uang Jemaat Rp28,5 Miliar Raib, Umat Paroki Aek Nabara Desak BNI Bertanggung Jawab!

Tawaran Rp7 M Ditolak Mentah-Mentah, Umat: “Kembalikan Semua Rp28,5 Miliar!”
Tak Terima Dana Hilang, Ribuan Umat Serukan Boikot Besar-besaran terhadap BNI.
©PusakoNews.com/red
Tak Terima Dana Hilang, Ribuan Umat Serukan Boikot Besar-besaran terhadap BNI. ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
841

PusakoNews.com, Kabupaten Labuhanbatu - Ribuan umat Katolik Paroki Santo Fransiskus dari Assisi Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menyuarakan tuntutan keadilan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) terkait dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp28,5 miliar.


Dana tersebut merupakan tabungan kolektif milik ribuan petani, buruh, dan pedagang kecil yang dihimpun melalui Credit Union (CU) selama lebih dari empat dekade. Kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Modus yang diduga digunakan meliputi penerbitan deposito fiktif serta pemindahan dana tanpa persetujuan nasabah, yang berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun.


Dalam pernyataan resminya, umat Paroki Aek Nabara menyampaikan beberapa sikap dan tuntutan sebagai berikut:

1. Penolakan Dana Talangan Parsial


Umat secara tegas menolak tawaran dana talangan sebesar Rp7 miliar dari pihak BNI yang diajukan pada akhir Maret 2026. Nilai tersebut dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab penuh atas total kerugian riil yang mencapai Rp28,5 miliar.


2. Penegasan Tanggung Jawab Korporasi


Umat menilai bahwa transaksi yang bermasalah terjadi di kantor resmi dan melibatkan pejabat resmi BNI. Oleh karena itu, tanggung jawab tidak dapat dibebankan semata pada individu, melainkan harus dipikul oleh pihak bank secara institusional, termasuk atas lemahnya sistem pengawasan internal. Hal ini merujuk pada ketentuan perlindungan konsumen serta regulasi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


3. Dorongan Penuntasan Proses Hukum


Umat mengapresiasi langkah Polda Sumatera Utara yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun demikian, aparat penegak hukum didesak untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh guna memastikan pemulihan aset (asset recovery) dan pengembalian hak nasabah secara utuh.


4. Seruan Boikot dan Aksi Lanjutan

Sebagai bentuk protes, umat menyatakan akan terus menggelar aksi serta menyerukan pengosongan rekening di BNI hingga pengembalian dana dilakukan 100 persen. Gerakan boikot ini dilaporkan telah meluas ke berbagai daerah di Indonesia.


Perwakilan umat Paroki Aek Nabara menegaskan bahwa dana yang hilang bukan milik segelintir pihak, melainkan hasil jerih payah ribuan jemaat yang diperuntukkan bagi kebutuhan masa depan, termasuk pendidikan dan hari tua. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan pengembalian dana secara penuh.


Umat juga mengimbau seluruh otoritas terkait, termasuk OJK dan Kementerian BUMN, untuk segera mengambil langkah konkret dalam memediasi penyelesaian kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Sempat Kabur ke Luar Negeri, Eks Bankir Ini Akhirnya Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka!

Andi (ketiga dari kiri) dan istrinya ketika diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan di Bandara Internasional Kualanamu, 30 Maret 2026. Dok. Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan
Andi (ketiga dari kiri) dan istrinya ketika diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan di Bandara Internasional Kualanamu, 30 Maret 2026. Dok. Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan

Mantan pejabat BNI Unit Aeknabara, Andi Hakim Febriansyah (42), diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada Senin, 30 Maret 2026, setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Ia ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa (43), setelah keduanya terdeteksi dalam daftar pencegahan yang diajukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.


Penangkapan dilakukan oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) Imigrasi Medan yang telah memantau kedatangan keduanya. Setelah diamankan, pasangan tersebut langsung diserahkan kepada penyidik Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.


Andi Hakim Febriansyah diduga terlibat dalam penggelapan dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aeknabara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan nilai mencapai Rp28 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Rahmat Budi Handoko, menyatakan bahwa status tersangka telah ditetapkan pada 13 Maret 2026. Berdasarkan penyelidikan, tersangka dan istrinya diketahui sempat berada di luar negeri, dengan rute perjalanan dari Australia melalui Singapura dan Malaysia sebelum kembali ke Indonesia.


Penyidik juga mengungkap bahwa sebelum kasus mencuat, tersangka mengajukan cuti pada 9 Februari 2026 dan mengajukan pensiun dini pada 18 Februari 2026. Saat ini, aparat kepolisian masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa setiap individu yang masuk dalam daftar pencegahan akan ditindak sesuai prosedur. Sistem deteksi dini memungkinkan petugas bersiaga sebelum kedatangan penumpang, sehingga proses pengamanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait