PusakoNews.com, Kabupaten Labuhanbatu - Ribuan umat Katolik Paroki Santo Fransiskus dari Assisi Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menyuarakan tuntutan keadilan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) terkait dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp28,5 miliar.
Dana tersebut merupakan tabungan kolektif milik ribuan petani, buruh, dan pedagang kecil yang dihimpun melalui Credit Union (CU) selama lebih dari empat dekade. Kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Modus yang diduga digunakan meliputi penerbitan deposito fiktif serta pemindahan dana tanpa persetujuan nasabah, yang berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun.
Dalam pernyataan resminya, umat Paroki Aek Nabara menyampaikan beberapa sikap dan tuntutan sebagai berikut:
1. Penolakan Dana Talangan Parsial
Umat secara tegas menolak tawaran dana talangan sebesar Rp7 miliar dari pihak BNI yang diajukan pada akhir Maret 2026. Nilai tersebut dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab penuh atas total kerugian riil yang mencapai Rp28,5 miliar.
2. Penegasan Tanggung Jawab Korporasi
Umat menilai bahwa transaksi yang bermasalah terjadi di kantor resmi dan melibatkan pejabat resmi BNI. Oleh karena itu, tanggung jawab tidak dapat dibebankan semata pada individu, melainkan harus dipikul oleh pihak bank secara institusional, termasuk atas lemahnya sistem pengawasan internal. Hal ini merujuk pada ketentuan perlindungan konsumen serta regulasi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Dorongan Penuntasan Proses Hukum
Umat mengapresiasi langkah Polda Sumatera Utara yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun demikian, aparat penegak hukum didesak untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh guna memastikan pemulihan aset (asset recovery) dan pengembalian hak nasabah secara utuh.
4. Seruan Boikot dan Aksi Lanjutan
Sebagai bentuk protes, umat menyatakan akan terus menggelar aksi serta menyerukan pengosongan rekening di BNI hingga pengembalian dana dilakukan 100 persen. Gerakan boikot ini dilaporkan telah meluas ke berbagai daerah di Indonesia.
Perwakilan umat Paroki Aek Nabara menegaskan bahwa dana yang hilang bukan milik segelintir pihak, melainkan hasil jerih payah ribuan jemaat yang diperuntukkan bagi kebutuhan masa depan, termasuk pendidikan dan hari tua. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan pengembalian dana secara penuh.
Umat juga mengimbau seluruh otoritas terkait, termasuk OJK dan Kementerian BUMN, untuk segera mengambil langkah konkret dalam memediasi penyelesaian kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Komentar