PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha tembakau asal Madura, Haji Khairul Umam atau yang dikenal sebagai Haji Her, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Haji Her tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis siang sekitar pukul 12.50 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya. Ia menyatakan kehadirannya merupakan inisiatif pribadi untuk memenuhi proses hukum yang berjalan.
Dalam keterangannya, Haji Her mengaku pemanggilannya berkaitan dengan penyidikan kasus suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai. Ia menegaskan tidak menerima fasilitas dari pihak Bea dan Cukai serta tidak memiliki hubungan dengan para tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Haji Her pada pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat dan pihak swasta. Mereka antara lain mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando.
Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK. Sementara itu, berkas perkara yang melibatkan pihak PT Blueray telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi di sektor kepabeanan.
[PusakoNews.com/red]
Komentar