PusakoNews.com, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Samin Tan yang merupakan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal meskipun izin usaha perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.
Dalam praktiknya, tersangka diduga menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan pihak terkait untuk menghindari pengawasan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara.
Saat ini, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Samin Tan telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam sektor pertambangan.
[PusakoNews.com/red]