Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Baru 6 Hari Dilantik Presiden Prabowo, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung  di kediamannya di Jakarta, Kamis (16/4/2026)
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung di kediamannya di Jakarta, Kamis (16/4/2026)
Sesuaikan Ukuran Baca
624

PusakoNews.com, Jakarta - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung setelah baru enam hari menjabat dalam posisinya. Penangkapan ini terjadi tak lama setelah ia resmi dilantik pada 10 April 2026 untuk masa jabatan periode 2026–2031.


Penangkapan tersebut langsung menjadi sorotan publik, mengingat Hery Susanto baru saja memulai masa kepemimpinannya di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan rinci terkait perkara yang menjeratnya.


Dalam perkembangan terbaru, Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sebelumnya.

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Kasus tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni antara tahun 2013 hingga 2025. Dalam prosesnya, Hery diduga menerima sejumlah uang terkait perannya dalam mempengaruhi kebijakan yang berkaitan dengan perusahaan tertentu dalam sektor pertambangan.


Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara publik menanti penjelasan resmi lebih lanjut terkait detail kasus yang melibatkan pimpinan lembaga negara tersebut.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait