PusakoNews.com, Jakarta - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung setelah baru enam hari menjabat dalam posisinya. Penangkapan ini terjadi tak lama setelah ia resmi dilantik pada 10 April 2026 untuk masa jabatan periode 2026–2031.
Penangkapan tersebut langsung menjadi sorotan publik, mengingat Hery Susanto baru saja memulai masa kepemimpinannya di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan rinci terkait perkara yang menjeratnya.
Dalam perkembangan terbaru, Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sebelumnya.
Komentar