PusakoNews.com, Bengkulu - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu berhasil mengamankan seorang pemilik showroom mobil bekas berinisial TC (44) terkait dugaan penipuan dan penggelapan dokumen kendaraan milik konsumen dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah konsumen yang merasa dirugikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 dan melibatkan praktik penyalahgunaan dokumen BPKB kendaraan.
Kasubdit Harta Benda dan Tanah Polda Bengkulu, AKBP Novi Ari, menjelaskan bahwa tersangka sempat melarikan diri saat proses penangkapan. Namun, berkat informasi dari masyarakat dan kerja tim kepolisian, keberadaan tersangka akhirnya terlacak di wilayah Jawa Barat pada Maret 2026.
“Tersangka berhasil diamankan di Jawa Barat dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Novi Ari.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus dengan menjanjikan penyerahan BPKB kepada konsumen setelah transaksi pembelian mobil bekas dilunasi. Namun, setelah pembayaran selesai, dokumen tersebut tidak kunjung diberikan kepada pembeli.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BPKB kendaraan milik konsumen tersebut justru digadaikan oleh tersangka kepada pihak lain. Kondisi ini menyebabkan para pembeli mengalami kerugian dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di Polda Bengkulu. Kepolisian juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta alur peredaran dokumen yang digelapkan.
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, khususnya memastikan keabsahan dokumen sebelum menyelesaikan pembayaran.
[PusakoNews.com/red]
Komentar