PusakoNews.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) menegaskan komitmen bersama dalam memberantas peredaran uang Rupiah palsu demi menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan uang Rupiah palsu yang berlangsung di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (13/5). Kegiatan ini dihadiri Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali, jajaran pimpinan Bareskrim Polri, unsur Botasupal, Kejaksaan Agung RI, Bea Cukai, Pengadilan Negeri, Polda, hingga Kejaksaan Tinggi.
Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali menyampaikan, uang palsu yang dimusnahkan mencapai 466.535 lembar. Temuan tersebut berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), serta hasil pengolahan setoran bank kepada BI secara nasional sepanjang 2017 hingga November 2025.
Menurut Ricky, Bank Indonesia terus melakukan klarifikasi terhadap uang yang diragukan keasliannya melalui pemeriksaan tenaga ahli dan pengujian laboratorium. Berdasarkan hasil penelitian BI, mayoritas uang palsu yang beredar memiliki kualitas rendah sehingga relatif mudah dikenali masyarakat menggunakan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin yang mewakili Kepala Bareskrim Polri menegaskan, peredaran uang palsu berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional sekaligus menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Rupiah.
Karena itu, sinergi antara Kepolisian, BI, Botasupal, dan seluruh pihak terkait dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan serta penindakan tindak pidana uang palsu. Masyarakat juga diimbau lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor kepada aparat Kepolisian atau Bank Indonesia apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.
Sekretaris Umum Botasupal Brigjen Pol. Mulyono menambahkan, pemberantasan Rupiah palsu dilakukan melalui strategi yang terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan sesuai tugas serta kewenangan masing-masing lembaga. Pelaksanaan tugas Botasupal sendiri mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.
Dalam proses pemusnahan, BI menggunakan mesin racik khusus yang menghancurkan uang palsu menjadi serpihan sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang. Seluruh tahapan pemusnahan dilakukan sesuai prosedur ketat dan ketentuan yang berlaku.
Data BI menunjukkan tren temuan uang palsu terus mengalami penurunan. Pada 2023 tercatat sebesar 5 ppm (piece per million), atau lima lembar uang palsu dalam setiap satu juta uang beredar. Angka tersebut turun menjadi 4 ppm pada periode 2024–2025 dan diproyeksikan terus menurun.
Penurunan itu dipengaruhi peningkatan kualitas Rupiah, baik dari sisi bahan baku, teknologi cetak, maupun unsur pengaman yang semakin modern sehingga lebih mudah dikenali dan semakin sulit dipalsukan.
Kualitas Rupiah Indonesia juga mendapat pengakuan internasional. Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Awards 2023. Selain itu, pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 2022 menempati peringkat kedua dunia dalam kategori mata uang paling aman dan sulit dipalsukan versi BestBrokers pada 2024 dengan dukungan 17 fitur pengaman canggih.
BI bersama Botasupal terus menggencarkan kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keaslian uang. Masyarakat diimbau memeriksa uang menggunakan metode 3D serta merawat Rupiah melalui gerakan “5 Jangan”, yakni jangan dilipat, dicoret, distapler, diremas, dan dibasahi.
Ke depan, BI bersama seluruh unsur Botasupal, Mahkamah Agung RI, dan jajaran Pengadilan Negeri di pusat maupun daerah akan terus memperkuat sinergi dalam menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[PusakoNews.com/red]
Komentar