KPK Resmi Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Resmi Tahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pada Senin (13/4/2026).
©PusakoNews.com/red
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pada Senin (13/4/2026). ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
718

PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pada Senin (13/4/2026). Penahanan dilakukan setelah Marjani menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.


Usai diperiksa, Marjani tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol sebelum digiring petugas menuju mobil tahanan.


KPK sebelumnya telah menetapkan Marjani sebagai tersangka setelah menemukan kecukupan alat bukti dalam pengembangan perkara yang juga menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan aliran dana di sektor pemerintahan daerah.


Dalam proses penegakan hukum, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama, termasuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.


Sementara itu, Marjani membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut. Ia mengklaim namanya dicatut dalam kasus ini dan menegaskan tidak memiliki keterlibatan langsung dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan.


KPK menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman alat bukti serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait