PusakoNews.com, Pekanbaru - Penyelesaian konflik agraria di Provinsi Riau perlu dilakukan secara menyeluruh, adil, dan berbasis data yang akurat. Hal ini mengemuka dalam kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua BAM, Adian Napitupulu, di Pekanbaru.
Adian menegaskan, konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan administrasi, tetapi juga menyangkut dimensi sosial, ekonomi, serta rasa keadilan masyarakat. Karena itu, BAM DPR RI berkomitmen untuk menghimpun, mengkaji, dan menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat, khususnya terkait persoalan strategis yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat.
BAM DPR RI sebelumnya telah menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat Riau, terutama dari Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kampar, melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Permasalahan yang dihadapi dinilai kompleks dan telah berlangsung lama.
Di Kabupaten Indragiri Hulu, konflik didominasi sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dan perusahaan, mencakup persoalan batas wilayah, keterbukaan dokumen, hingga pelaksanaan kemitraan plasma yang belum optimal. Sementara di Kabupaten Kampar, konflik berkaitan dengan tumpang tindih kawasan hutan dan lahan yang telah lama dikelola masyarakat, serta dinamika pemanfaatan izin Hutan Tanaman Industri.
Adian menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Ia juga mendorong keterbukaan data terkait status lahan, batas wilayah, dan perizinan guna memperoleh gambaran menyeluruh berbasis fakta.
Menurutnya, forum ini menjadi ruang dialog konstruktif untuk mencari solusi yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bersama. Hasil kunjungan kerja tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi BAM DPR RI kepada alat kelengkapan dewan dan pemerintah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Hariyanto, menyampaikan bahwa konflik agraria di wilayahnya dipicu berbagai persoalan mendasar, seperti ketidaksinkronan tata ruang dan kawasan hutan, tumpang tindih perizinan, serta sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat.
Ia juga menyoroti masih adanya perusahaan yang belum memiliki legalitas lengkap, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), serta terbatasnya akses masyarakat terhadap lahan legal yang memicu konflik.
Pemerintah Provinsi Riau, lanjutnya, telah mengambil sejumlah langkah strategis, antara lain sinkronisasi kebijakan tata ruang, legalisasi lahan masyarakat melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penataan perizinan, serta penguatan penegakan hukum yang berkeadilan. Selain itu, dibentuk tim terpadu untuk percepatan penyelesaian konflik, peningkatan kesejahteraan pekebun, serta penerapan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan perkebunan sawit.
Melalui kunjungan kerja ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap dukungan BAM DPR RI untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan lintas sektor, mempercepat penyediaan lahan pengganti bagi masyarakat, serta memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah lama dikelola masyarakat.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan semakin solid guna menghadirkan solusi konkret dan berkeadilan bagi masyarakat.
[PusakoNews.com/red]








Komentar