PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 dengan menahan tiga tersangka baru.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni AY dan MF, pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta RWR, pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan. Mereka diduga sebagai pemberi suap kepada AS, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024 yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka, dengan empat di antaranya telah menjalani proses persidangan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
"KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Uang Rp6,9 Miliar Terungkap"
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula ketika AS bersama pimpinan fraksi diduga mengatur pembagian alokasi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) bagi anggota DPRD Jawa Timur. Dari skema tersebut, AS diduga memperoleh alokasi dana hibah sekitar Rp291,5 miliar untuk periode 2019–2022 dan mensyaratkan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan (Korlap) atau anggota DPRD yang mengusulkan pergeseran alokasi dana.
Untuk merealisasikan pencairan hibah, Korlap diduga membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu sebagai pengusul. Setelah dana dicairkan, komitmen fee sebesar 20 hingga 25 persen diduga diserahkan kepada AS, baik secara langsung, melalui orang kepercayaannya berinisial BGS, maupun dengan membiayai kebutuhan pribadi AS.
KPK menduga AY, MF, dan RWR telah memberikan uang kepada AS melalui BGS dengan nilai keseluruhan sekurang-kurangnya Rp6,9 miliar guna memperoleh alokasi dana hibah di wilayah masing-masing.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp22 miliar, berupa tanah, rumah toko (ruko), rumah tinggal, apartemen, Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE), hingga gedung olahraga (GOR). Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain penindakan, KPK terus memperkuat upaya pencegahan melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) bersama pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi di Jawa Timur. Langkah tersebut difokuskan pada pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran agar penyimpangan dana hibah tidak kembali terjadi.
KPK juga menegaskan bahwa tidak seharusnya terdapat pembagian atau penjatahan khusus dana hibah Pokok Pikiran bagi setiap anggota legislatif. Dana hibah tersebut harus dialokasikan berdasarkan kebutuhan riil daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat, sehingga penggunaannya tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.
[PusakoNews.com/red]










Komentar