Space Available Magelang R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Ramai Dihujat karena Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Saya Membela Keadilan

"Keputusan Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah Picu Polemik, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Fokus pada Penegakan Proses Hukum"

Hotman Paris Diserbu Kritik Usai Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Penjelasannya
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea
Sesuaikan Ukuran Baca
651
KZB ArmyLook R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Keputusan pengacara senior Hotman Paris Hutapea menerima kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memicu perdebatan luas di ruang publik. Langkah tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat yang menilai Hotman telah berpihak kepada pejabat yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Di berbagai platform media sosial, muncul beragam tanggapan yang mempertanyakan konsistensi citra Hotman sebagai advokat yang selama ini dikenal membela masyarakat melalui program bantuan hukum "Hotman 911". Sejumlah warganet menilai keputusan tersebut bertolak belakang dengan komitmen yang selama ini ditampilkan kepada publik.


Related News: Surat Kuasa Ditandatangani, Hotman Paris Resmi Bela Febrie Adriansyah


Kritik yang berkembang antara lain menyoroti anggapan bahwa idealisme profesi advokat dikalahkan oleh kepentingan finansial. Warganet juga mengaitkan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dengan sejumlah kasus besar, termasuk dugaan korupsi di PT Asabri, proyek PLTU PLN, dan PT Krakatau Steel yang disebut memiliki nilai kerugian negara sangat besar.

Selain itu, muncul pula kritik yang mempertanyakan aspek moral dan empati sosial. Sebagian masyarakat menilai pembelaan terhadap tersangka kasus korupsi mencederai rasa keadilan publik, bahkan memunculkan seruan emosional berupa ajakan memboikot pembayaran pajak sebagai bentuk kekecewaan terhadap penegakan hukum. Polemik tersebut turut memperkuat pesimisme sebagian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dinilai harus berjalan secara bersih, transparan, dan bebas dari intervensi.

Space Available Batak R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Pengacara Hotman Paris Hutapea
Pengacara Hotman Paris Hutapea

Menanggapi kritik tersebut, Hotman Paris menegaskan bahwa keputusannya menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah bukan didorong motif materi, melainkan panggilan moral sebagai advokat untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Hotman menyatakan tidak mengharapkan keuntungan finansial dari perkara tersebut. Ia mengaku menerima risiko kehilangan simpati sebagian masyarakat demi mengawal proses hukum yang menurutnya mengandung sejumlah kejanggalan prosedural.

Hotman juga mempertanyakan mengapa proses penggeledahan terhadap kliennya langsung dipublikasikan secara luas di media sosial sehingga berpotensi membentuk opini publik sebelum proses hukum selesai. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengganggu prinsip praduga tak bersalah yang dijamin dalam hukum acara pidana.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka. Hotman mempertanyakan alasan pihak swasta yang disebut-sebut memberikan dana, termasuk Tan Kian, belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara proses hukum dinilai lebih dahulu diarahkan kepada pihak penerima.

HUT RI Ke-81 R1 PusakoNews.com R5a

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Hotman Paris tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) pukul 09.48 WIB
Hotman Paris tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) pukul 09.48 WIB

Sebagai bagian dari argumentasinya, Hotman juga menyoroti rekam jejak Febrie Adriansyah selama bertugas sebagai jaksa. Ia menyebut Febrie berhasil berkontribusi dalam pengembalian aset negara senilai sekitar Rp430 triliun pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan hal tersebut, Hotman mengaku mencermati adanya dugaan kriminalisasi yang diduga berkaitan dengan kepentingan pihak-pihak yang terdampak oleh penegakan hukum.

Pada pemeriksaan perdana yang berlangsung Jumat, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan dengan menjawab 18 pertanyaan dari tim penyidik khusus. Pemeriksaan disebut berlangsung kooperatif, sementara penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan bersikap proaktif, telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri, serta seluruh barang bukti telah berada dalam penguasaan penyidik.

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mendampingi proses hukum yang dijalani Febrie Adriansyah dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan penghormatan terhadap due process of law, sembari berharap penanganan perkara berlangsung tanpa intervensi maupun tekanan opini publik.
[PusakoNews.com/red]

HUT RI Ke-81 R1 PusakoNews.com R9b

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Nusa Tenggara Barat R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews