Pizza Leleh Keju - R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Geger! Wanita di Merauke Sembunyikan Sabu di Area Vital, Polisi Temukan 43,64 Gram

Specific Crimes
Polres Merauke Ungkap Peredaran Sabu 43,64 Gram, Modus Disembunyikan di Area Vital
Kasat Narkoba Polres Merauke, Ipda M.Zen Ikhsan, S.Trk serta Kasi Humas, Ipda Andre MSB saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan Jumat (10/04/2026).
©PusakoNews.com/red
Kasat Narkoba Polres Merauke, Ipda M.Zen Ikhsan, S.Trk serta Kasi Humas, Ipda Andre MSB saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan Jumat (10/04/2026). ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
716
iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Kabupaten Merauke - Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 43,64 gram. Pengungkapan ini menjadi yang terbesar sejak Satnarkoba Polres Merauke berdiri.


Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, didampingi Kasat Narkoba Ipda M. Zen Ikhsan serta Kasi Humas Ipda Andre, menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang perempuan berinisial K (34).


Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima petugas pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIT terkait pengiriman sabu dari Jakarta ke Merauke melalui jasa kargo ekspedisi. Tim opsnal kemudian melakukan pemantauan hingga paket tiba di sebuah rumah yang ditempati tersangka, dan dilanjutkan dengan penggeledahan disaksikan aparat setempat.


Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sabu seberat 43,64 gram beserta sejumlah barang bukti lain, antara lain paket kayu, karton, komponen silinder mobil, pipet kaca, plastik kemasan, serta perangkat lain yang mengindikasikan barang tersebut siap diedarkan.


Kapolres mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku tergolong tidak lazim. Sebagian sabu disembunyikan di dalam celana dalam pada area vital pelaku untuk menghindari pemeriksaan, sementara sebagian lainnya disimpan di dalam komponen silinder mobil.


Barang bukti yang diamankan diketahui siap edar di wilayah Merauke. Atas keberhasilan pengungkapan ini, jajaran Satnarkoba Polres Merauke akan mendapatkan apresiasi atas kinerjanya.


Tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Polres Merauke juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana narkoba demi menjaga generasi bangsa. 

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait