Koko Erwin DPO Penyuap Rp1 Miliar ke Eks Kapolres Bima, Tertangkap!

Penangkapan DPO Kasus Narkoba dan Dugaan Suap ke AKBP Didik Putra Kuncoro
Ilustrasi-Koko Erwin DPO Penyuap Eks Kapolres Bima, Ditangkap!
Sesuaikan Ukuran Baca
87
536
PusakoNews.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memastikan telah mengamankan buronan kasus narkotika, Erwin alias Koko Erwin, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Erwin diduga sebagai bandar narkoba yang terlibat dalam perkara suap terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2), saat tersangka diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan dua orang lainnya berinisial A alias Y dan R alias K yang diduga membantu upaya pelarian tersangka. A ditangkap di wilayah Riau, sementara R diamankan di Tanjung Balai bersama Erwin.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kevin Leleury, menyampaikan bahwa informasi detail terkait konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.

Sebelumnya, nama Koko Erwin mencuat dalam pengembangan kasus dugaan suap dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. Dalam pemeriksaan, terungkap dugaan aliran dana suap sebesar Rp1 miliar serta pemberian narkotika jenis sabu yang berkaitan dengan upaya pengamanan bisnis peredaran gelap.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait