PusakoNews.com, Jakarta - Penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap fakta baru dalam kasus peredaran narkoba di Bima Kota. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga terkait dengan jaringan tersebut dan disebut dengan julukan “orang langit”.
Julukan itu mencuat dari keterangan dua bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin dan A. Hamid alias Boy. Keduanya mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Didik, melainkan berhubungan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Dalam pemeriksaan, Ko Erwin menyebut telah menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Malaungi, sementara Boy menyetor Rp1,8 miliar. Total dana Rp2,8 miliar tersebut diduga untuk mengamankan aktivitas bisnis narkoba.
Ko Erwin mengungkapkan, uang tersebut disebut akan disalurkan kepada sosok yang dijuluki “orang langit”. Namun, identitas sosok tersebut tidak pernah dijelaskan oleh Malaungi meski telah ditanyakan berulang kali.
Sementara itu, aparat telah menangkap kedua bandar. Ko Erwin diamankan pada 26 Februari 2026 di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat hendak melarikan diri ke Malaysia. Sedangkan Boy ditangkap pada 9 Maret 2026 di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Atas kasus ini, Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi telah dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk yang melibatkan oknum internal, dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
[PusakoNews.com/red