Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara!

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, merusak generasi muda, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika...
Potret Ammar Zoni dan Dokter Kamelia ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
54
687

PusakoNews.com, Jakarta - Aktor sinetron Ammar Zoni menghadapi tuntutan sembilan tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Muhamad Amar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara peredaran narkotika yang terjadi di Rutan Salemba. Selain pidana penjara sembilan tahun, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 140 hari.


Dalam persidangan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, merusak generasi muda, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal yang memberatkan, menurut jaksa, terdakwa bersama lima terdakwa lainnya tidak mengakui perbuatannya dan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.


Usai sidang, Ammar Zoni sempat berbincang dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin John Matias. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum menyatakan tuntutan jaksa masih merupakan bagian dari proses hukum yang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.


Sementara itu, lima terdakwa lain dalam perkara yang sama menerima tuntutan berbeda. Asep dan Ade Candra dituntut masing-masing enam tahun penjara, Ardian Prasetyo tujuh tahun, serta Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi delapan tahun penjara. Seluruhnya juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.


Kasus ini bermula dari dugaan peredaran sabu dan ganja sintetis yang terjadi di dalam Rutan Salemba pada 2025. Perkara tersebut terungkap setelah aktivitas para terdakwa diketahui petugas, sebelum kemudian diproses hukum oleh aparat kepolisian.


Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait