Pizza Leleh Keju - R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Pengungkapan Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita dan Bandar Utama Ditangkap

Specific Crimes
Polisi Bongkar Kebun Ganja 20 Hektar, Bandar Utama Akhirnya Tertangkap
220 Kg Ganja Gagal Edar! Operasi Gabungan Polisi Ungkap Jaringan Besar
220 Kg Ganja Gagal Edar! Operasi Gabungan Polisi Ungkap Jaringan Besar
Sesuaikan Ukuran Baca
600
Pizza Leleh Keju - R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Kabupaten Empat Lawang - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam skala besar. Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Jumat, 24 April 2026, aparat membongkar ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, serta menyita 220 kilogram ganja kering siap edar.


Operasi tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana bersama Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan sejak Februari 2026 yang mengarah pada jaringan distribusi ganja lintas wilayah hingga Pulau Jawa.


Tersangka utama berinisial PD alias Pinhar ditangkap di loket bus di Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk menelusuri lokasi utama, yang kemudian mengarah pada penemuan ladang ganja aktif di Desa Batu Jungul beserta barang bukti dalam jumlah besar.


Dari operasi ini, petugas mengamankan 220 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar, empat unit sepeda motor yang diduga terkait tindak pidana, serta dokumen kepemilikan lahan dan peta lokasi ladang. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka mengendalikan seluruh proses, mulai dari penanaman hingga distribusi.


Jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak 2024 dengan wilayah distribusi mencakup Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa. Selain tersangka utama, empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan penambahan pasal sesuai hasil pengembangan penyidikan.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antar satuan dalam memutus rantai peredaran narkotika dari hulu hingga hilir. Ia menekankan bahwa ratusan kilogram ganja yang diamankan berhasil dicegah dari peredaran luas.


Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi langkah strategis dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Pihaknya juga terus memburu pelaku lain serta melakukan pendekatan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu capaian besar dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada peredaran, tetapi juga menindak sumber produksi.


Polda Sumatera Selatan memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan terungkap. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkotika.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait