Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara
Tangis Ibunda Pecah! ABK Fandi Ramadhan Selamat dari Hukuman Mati, Divonis 5 Tahun
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (5/3), menyatakan Fandi terbukti bersalah namun tidak dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat haru. Ibu terdakwa, Nirwana, menghampiri Fandi di kursi terdakwa dan memeluknya sambil menangis.
Sebelumnya, jaksa menuntut Fandi dengan hukuman mati karena dinilai terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika, melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Dalam persidangan terungkap, Fandi merupakan ABK yang baru bekerja di kapal tersebut dan mengaku hanya menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui secara pasti isi muatan yang diangkut.
Kasus ini berkaitan dengan pengangkutan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang ditemukan di dalam puluhan kardus di atas kapal yang berlayar menuju Phuket, Thailand.
Dengan putusan tersebut, Fandi terhindar dari ancaman hukuman mati, meski Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum lanjutan.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
Terungkap! Julukan “Orang Langit” Mengarah ke Eks Kapolres Bima
28 Mar 2026 - 12:10
718
Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara
05 Mar 2026 - 17:00
568
Koko Erwin DPO Penyuap Rp1 Miliar ke Eks Kapolres Bima, Tertangkap!
27 Feb 2026 - 21:16
536