Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara

Tangis Ibunda Pecah! ABK Fandi Ramadhan Selamat dari Hukuman Mati, Divonis 5 Tahun
Fandi Ramadhan menjalani sidang putusan perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026) ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
67
568
PusakoNews.com, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan (25), seorang anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon Terawan dalam perkara peredaran narkotika.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (5/3), menyatakan Fandi terbukti bersalah namun tidak dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat haru. Ibu terdakwa, Nirwana, menghampiri Fandi di kursi terdakwa dan memeluknya sambil menangis.

Sebelumnya, jaksa menuntut Fandi dengan hukuman mati karena dinilai terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika, melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Dalam persidangan terungkap, Fandi merupakan ABK yang baru bekerja di kapal tersebut dan mengaku hanya menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui secara pasti isi muatan yang diangkut.

Kasus ini berkaitan dengan pengangkutan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang ditemukan di dalam puluhan kardus di atas kapal yang berlayar menuju Phuket, Thailand.

Dengan putusan tersebut, Fandi terhindar dari ancaman hukuman mati, meski Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum lanjutan.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait