PusakoNews.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penanganan kasus penusukan terhadap Komar Safe Renngur di Tual, Maluku, harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pihak kuasa hukum dan keluarga korban di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III menetapkan sejumlah langkah penting yang harus segera dilakukan oleh Polda Maluku:
Pertama, meminta agar Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku guna menjamin transparansi dan objektivitas proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, mendesak Polda Maluku segera memeriksa para saksi yang melihat langsung peristiwa penusukan yang diduga dilakukan oleh Dandi Renwarin. Apabila unsur pidana terpenuhi, aparat diminta segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 100 KUHAP.
Selain itu, Komisi III juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang melibatkan sejumlah pejabat di Polres Tual. Penanganan etik tersebut harus dilakukan secara profesional dan terbuka sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
Adapun pejabat yang dimaksud antara lain Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, Wakapolres Kompol Roni Ferdi Manawan, Kabag Ops AKP H. LM Ode Arif Jaya, serta Kasat Reskrim IPTU Aji Prakoso Trisaputra.
Komisi III juga meminta Irwasum Mabes Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut, sekaligus mengawal proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang tengah berjalan.
Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, Komisi III DPR RI menyatakan akan memanggil Kapolda Maluku, jajaran Polres Tual, serta Kejaksaan Negeri Tual guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Komisi III menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
[PusakoNews.com/red]








Komentar