Space Available Magelang R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

KPK Kabulkan Permintaan Keluarga, Yaqut Dipindah ke Tahanan Rumah

Property and Financial Crimes
Waktu:
KPK Alihkan Penahanan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Menjadi Tahanan Rumah
Setelah Praperadilan Ditolak, Yaqut Kini Dapat Keringanan dari KPK
©PusakoNews.com/red
Setelah Praperadilan Ditolak, Yaqut Kini Dapat Keringanan dari KPK ©PusakoNews.com/red
©PusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
800
Space Available Jogja R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan penahanan tersebut mulai berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.


Pengalihan dilakukan berdasarkan permohonan pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Setelah melalui proses telaah, permohonan tersebut dikabulkan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kebijakan ini bersifat sementara.


KPK menegaskan bahwa selama menjalani tahanan rumah, tersangka tetap berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.


Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Upaya praperadilan yang diajukan telah ditolak oleh pengadilan. KPK kemudian melakukan penahanan pada 12 Maret 2026.


Dalam perkara yang sama, KPK juga telah menahan tersangka lain, yaitu Ashfah Abidal Aziz, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut, pada 17 Maret 2026.


KPK memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

[PusakoNews.com/red]

NOLAN N64 ORIGINAL – MADE IN ITALY R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Excellent Aromatica R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoHelp
Layanan Jaringan 24 Jam — pesan dapat dikirim kapan saja.
Memuat identitas...
Identitas Tamu
Sebelum chat, kenalkan diri agar PusakoCenter dapat menindaklanjuti bantuan Anda.
Nama wajib. Isi minimal salah satu: Email atau Nomor WhatsApp. Data kontak hanya digunakan untuk layanan PusakoHelp.
Memuat PusakoHelp...
Pesan tersimpan di sistem PusakoNews.