PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan penahanan tersebut mulai berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Pengalihan dilakukan berdasarkan permohonan pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Setelah melalui proses telaah, permohonan tersebut dikabulkan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kebijakan ini bersifat sementara.
KPK menegaskan bahwa selama menjalani tahanan rumah, tersangka tetap berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Upaya praperadilan yang diajukan telah ditolak oleh pengadilan. KPK kemudian melakukan penahanan pada 12 Maret 2026.
Dalam perkara yang sama, KPK juga telah menahan tersangka lain, yaitu Ashfah Abidal Aziz, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut, pada 17 Maret 2026.
KPK memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[PusakoNews.com/red]