PusakoNews.com, Mojokerto - Polres Mojokerto mengamankan seorang pria berinisial MAS alias A (42) dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara berinisial WS (47), warga Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, kasus bermula saat korban dihubungi pelaku yang mengaku sebagai wartawan. Pelaku kemudian mengirimkan tautan pemberitaan YouTube yang menyinggung dugaan biaya rehabilitasi pengguna narkoba, disertai permintaan uang agar informasi tersebut tidak disebarluaskan.
Korban dan pelaku selanjutnya sepakat bertemu di sebuah kafe di wilayah Mojosari pada 14 Maret 2026. Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta uang Rp6 juta, namun korban hanya menyerahkan Rp3 juta. Saat transaksi berlangsung, petugas Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang telah melakukan pemantauan langsung melakukan penindakan.
Dari hasil OTT, polisi mengamankan uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil pemerasan, serta sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, sepeda motor, dan kartu identitas media.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi. Saat ini, pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kriminal yang mengatasnamakan profesi tertentu, termasuk wartawan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi pemerasan atau intimidasi.
Polres Mojokerto memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
[PusakoNews.com/red]