PusakoNews.com, Kabupaten Aceh Timur - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis (9/4/2026). Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara tersangka berinisial AS (40) telah lengkap (P-21).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa perkara ini merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir. Tersangka diamankan saat mengangkut ratusan satwa yang diduga akan diselundupkan ke Thailand melalui jalur laut.
“Penyidikan terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini. Upaya ini penting untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal satwa liar, khususnya di wilayah pesisir timur Sumatera,” ujar Hari dalam keterangan resminya, Rabu (15/4).
Kasus ini terungkap melalui operasi gabungan Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Sumatera pada 30 Januari 2026 di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit kendaraan yang membawa 53 koli berisi berbagai jenis satwa eksotis.
Dari barang bukti yang disita, terdapat beragam satwa dilindungi, termasuk primata, burung, serta jenis lainnya dalam kondisi hidup maupun beku. Selain itu, turut ditemukan bagian tubuh satwa yang diduga berasal dari spesies dilindungi.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka menghadapi ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Penanganan perkara ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal. Pengawasan di jalur rawan, khususnya kawasan pesisir Sumatera, terus diperkuat melalui koordinasi lintas instansi.
[PusakoNews.com/red]
Komentar