Miris! Calon Polwan Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Oknum Polisi di Jambi

Hotman Paris Turun Tangan, Bongkar Dugaan Keterlibatan Polisi
Publik Geram! Oknum Polisi Diduga Terlibat, Sanksi Dinilai Tak Setimpal.
©PusakoNews.com/red
Publik Geram! Oknum Polisi Diduga Terlibat, Sanksi Dinilai Tak Setimpal. ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
660

PusakoNews.com, Jakarta - Seorang remaja perempuan berinisial C (18), yang merupakan calon siswa Polisi Wanita (Polwan), menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian di Provinsi Jambi. Kasus ini kini mendapat pendampingan hukum dari tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Hotman Paris di Jakarta.


Peristiwa bermula pada malam 13 November 2025, saat korban dijemput oleh salah satu terduga pelaku dari rumah temannya. Namun, korban tidak langsung diantar pulang, melainkan dibawa ke kawasan SMA 8 untuk bertemu sejumlah orang lainnya.


Dalam keterangannya, korban menyebut berada dalam satu mobil bersama beberapa orang, termasuk tiga anggota polisi berinisial VI, MIS, dan HAM. Dari lokasi tersebut, korban kemudian dibawa ke tempat pertama terjadinya tindak kekerasan seksual dan mengalami pemerkosaan secara bergiliran oleh beberapa pelaku, termasuk anggota kepolisian berinisial SR.


Setelah kejadian tersebut, korban tidak dipulangkan. Dalam kondisi lemah, ia justru dipindahkan ke lokasi kedua oleh orang-orang yang sama. Di tempat kedua itu, korban kembali mengalami kekerasan seksual oleh pelaku lain berinisial NIR.


Kuasa hukum korban, Putra Tambunan, mengungkapkan bahwa korban bahkan sempat diangkat secara bersama-sama oleh sejumlah pelaku menuju lantai dua di lokasi kejadian kedua.


Korban mengaku pertama kali mengenal salah satu pelaku pada September 2025 di sebuah gereja. Saat itu, pelaku memaksa berkenalan dan mengajak berfoto, namun ditolak. Meski demikian, pelaku terus menghubungi korban hingga akhirnya datang menjemput pada malam kejadian.


Pihak keluarga menyebut korban tidak menaruh kecurigaan karena salah satu pelaku memiliki hubungan kekerabatan yang dianggap sebagai “paman” dari pihak ibu korban.


Terkait penanganan kasus, dua pelaku berinisial NIR dan CS telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada Februari 2026. Sementara tiga anggota lainnya, yakni VI, MIS, dan HAM, hanya dikenakan sanksi etik.


Ketiganya sebelumnya juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari dan dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri karena tidak melaporkan tindak pidana serta turut terlibat dalam konsumsi minuman keras.


Selain itu, mereka diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara lisan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) serta menjalani pembinaan mental dan profesi selama satu bulan.


Tim kuasa hukum korban menilai peran ketiga anggota tersebut tidak dapat dianggap ringan, karena diduga turut mengantar dan memfasilitasi rangkaian peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban. Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori membantu tindak pidana.


Polda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan bahwa perilaku para terduga pelanggar dikategorikan sebagai perbuatan tercela.


Kasus ini menjadi perhatian serius publik dan menambah sorotan terhadap penegakan hukum serta integritas aparat dalam institusi kepolisian.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait