Gus Alex Resmi Ditahan KPK! Kasus Kuota Haji yang Menyeret Gus Yaqut Makin Terkuak

KPK Tahan Gus Alex, Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp100 Miliar Terkuak!
Gus Alex Ditahan, Fakta-Fakta Baru Bermunculan ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
51
732

PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.


Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Gedung Merah Putih KPK. Saat digiring menuju mobil tahanan, Gus Alex menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta berharap penyidikan dapat mengungkap fakta secara objektif dan transparan.


Terkait berbagai pertanyaan, termasuk dugaan negosiasi dan aliran dana dalam perkara tersebut, Gus Alex memilih menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dan tim kuasa hukumnya. Ia juga membantah adanya keterlibatan maupun perintah dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.


Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang kemudian dibagi menjadi kuota reguler dan kuota khusus. Dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi penyimpangan, termasuk dugaan praktik suap dan transaksi terkait kuota haji khusus.


Sejauh ini, lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan. KPK juga telah mengamankan dana sekitar Rp100 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Keduanya dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait