Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto selama periode 2025โ2026. Tiga tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, ditahan di Rutan Mabes Polri.
Ketiganya langsung ditahan di Rutan Mabes Polri setelah pengumuman penetapan tersangka pada 3 November 2026.
Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah kelompok lainnya. ยฉPusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
986
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Pejabat Polri Ditahan Bareskrim
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki proses hukum setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga pejabat dan mantan pejabat tinggi kepolisian sebagai tersangka. Ketiganya juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri pada Selasa malam, 3 November 2026.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH). Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Dugaan penyadapan berlangsung selama dua tahun
Konferensi pers resmi dari Bareskrim Polri terkait kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto telah digelar pada Selasa malam, 3 November 2026 ยฉPusakoNews.com
Menurut penjelasan Kabareskrim, dugaan tindakan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Modus yang diungkap berkaitan dengan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), sistem yang digunakan dalam mekanisme penyadapan.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut, menurut keterangan penyidik, tidak memiliki hubungan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Dengan demikian, pokok perkara yang sedang ditangani bukan sekadar penggunaan teknologi penyadapan, melainkan dugaan penyalahgunaan mekanisme tersebut di luar prosedur penegakan hukum.
Persoalan semakin serius setelah pada Oktober 2026 muncul dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan atau file log pada komputer sistem LIMS. Tindakan tersebut diketahui petugas yang kemudian melaporkannya.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Tiga tersangka langsung ditahan
Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso ยฉPusakoNews.com
Penahanan terhadap ketiga tersangka dikonfirmasi langsung oleh Kabareskrim dalam konferensi pers yang sama.
Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso ditempatkan di Rutan Mabes Polri. Dengan demikian, status perkara pada pengumuman 3 November 2026 tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi telah disertai tindakan penahanan.
Dalam perkara ini, ketiganya dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahan konferensi pers yang disampaikan menyebut ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Meski demikian, status tersangka tetap merupakan bagian dari proses penyidikan. Penetapan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi putusan bersalah terhadap pihak-pihak yang diperiksa.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan tersebut.
Informasi itu disebut telah dilaporkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto kepada Presiden.
Sementara itu, Polri menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan tindakan perorangan atau oknum, bukan kebijakan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari sikap resmi kepolisian dalam menghadapi perkara yang melibatkan pejabat tinggi dan mantan pejabat di lingkungan institusi itu sendiri.
Indonesia pernah menghadapi skandal penyadapan terhadap SBY
Kasus yang melibatkan Presiden Prabowo juga mengingatkan pada kontroversi penyadapan terhadap Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang terungkap pada November 2013.
Saat itu, dokumen rahasia intelijen yang dibocorkan Edward Snowden mengungkap aktivitas intelijen Australia yang menargetkan komunikasi telepon SBY. Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah pejabat lainnya juga disebut dalam daftar target.
Pengungkapan tersebut memicu ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Australia. Pemerintah Indonesia menarik Duta Besar dari Canberra dan meninjau kembali kerja sama kedua negara, termasuk bidang pertahanan dan intelijen.
Hubungan kedua negara kemudian memasuki proses pemulihan melalui penandatanganan Code of Conduct atau kode etik kerja sama intelijen pada 2014.
Kedua peristiwa tersebut memiliki konteks berbeda. Kasus SBY berkaitan dengan aktivitas intelijen negara asing, sedangkan perkara Prabowo merupakan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian yang sedang diproses secara pidana.
Perkembangan perkara Prabowo kini berada dalam penanganan Bareskrim Polri, dengan tiga orang telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.
Komentar