Polemik penggeledahan dini hari di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an berujung pada pencopotan Kapolres Sukoharjo dan penonaktifan tiga pejabat kepolisian lainnya. Keempat personel kini menjalani pemeriksaan internal oleh Propam Mabes Polri.
Tiga pejabat Polres Sukoharjo, yakni Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dan Kanit PPA, turut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan Propam.
PusakoNews.com, Jakarta - Polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Jawa Tengah berujung pada perubahan jajaran pimpinan Polres Sukoharjo. Kapolres AKBP Andika Dharma Sena dicopot dari jabatannya, sementara tiga pejabat lainnya turut dinonaktifkan menyusul pemeriksaan internal terkait pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Keputusan itu menjadi tindak lanjut Mabes Polri atas keluhan mengenai tindakan aparat ketika mendatangi lingkungan pesantren pada dini hari, 27 Oktober 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana maupun kode etik kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa terdapat empat personel yang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Mereka terdiri atas AKBP Andika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban masing-masing personel atas pelaksanaan penggeledahan yang dikeluhkan para santri dan pengasuh pondok pesantren.
Bersamaan dengan pencopotan Andika, Mabes Polri menunjuk AKBP Indra Maulana Saputra sebagai Kapolres Sukoharjo yang baru. Sebelumnya, Indra menjabat Kapolres Boyolali.
Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali selanjutnya diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang.
Mutasi dan pergantian jabatan tersebut menjadi bagian dari langkah organisasi Polri setelah munculnya persoalan dalam pelaksanaan penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Berawal dari Penggeledahan Dini Hari
Penggeledahan yang memicu polemik berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob mendatangi lokasi pesantren di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.
Tindakan kepolisian tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Namun, pelaksanaannya menuai keberatan dari pihak pesantren. Penggeledahan ketika para santriwati masih beristirahat dilaporkan menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis bagi penghuni asrama, termasuk anak-anak dan para pengasuh perempuan.
Polemik itu kemudian mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan dan lembaga negara. Mabes Polri juga sebelumnya menyampaikan empati kepada santri, orang tua, serta keluarga besar pesantren.
Dengan dinonaktifkannya tiga pejabat dan dicopotnya Kapolres Sukoharjo, pemeriksaan internal terhadap personel yang terlibat menjadi bagian penting dari penanganan keluhan atas penggeledahan tersebut. Dugaan pelanggaran prosedur dan etik masih dalam proses pendalaman Propam Mabes Polri.
Komentar