Space Available Magelang R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Yusril Sebut Prabowo Sudah Tahu Dugaan Penyadapan, Tiga Perwira Polri Jadi Tersangka

News Update
Waktu:

Presiden Prabowo Subianto disebut telah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengenai dugaan penyadapan ilegal. Bareskrim menetapkan tiga orang, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka.

Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
ยฉPusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
1073
ExcellentAromatica R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi dan mantan perwira tinggi Polri. Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, berdasarkan laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada Presiden.

Pernyataan Yusril menempatkan pengetahuan Presiden sebagai salah satu bagian penting dalam perkembangan perkara yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Menurut Yusril, laporan mengenai persoalan tersebut telah disampaikan langsung oleh Kapolri yang baru menjabat.

Dalam penanganan perkara ini, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP, Irjen Pol. Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).

Listyo Sigit merupakan mantan Kapolri yang dalam bahan pemberitaan ini disebut menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, Ahrie Sonta disebut menjabat Kepala Divisi Hukum Polri.

Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025โ€“2026

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam penanganan perkara, dugaan penyadapan tanpa prosedur berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Modus yang diungkapkan berkaitan dengan perintah memasukkan nomor telepon target ke dalam sistem penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP). Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan penghapusan berkas riwayat percakapan atau file log pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut disebut dilakukan atas perintah para tersangka untuk menghilangkan jejak digital aktivitas penyadapan.

Space Available Batak R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Polri Tegaskan Bukan Kebijakan Institusi

Konferensi pers resmi dari Bareskrim Polri terkait kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto telah digelar pada Selasa malam, 3 November 2026.
Konferensi pers resmi dari Bareskrim Polri terkait kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto telah digelar pada Selasa malam, 3 November 2026.
ยฉPusakoNews.com

Bareskrim menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut merupakan tindakan perorangan atau oknum, bukan kebijakan institusi Polri.

Polri juga menyatakan pelayanan publik dan pelaksanaan penegakan hukum di lingkungan Korps Bhayangkara tetap berjalan normal dan objektif.

Dengan demikian, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan sejumlah individu yang kini berstatus tersangka. Penetapan status tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menjadi putusan bersalah terhadap pihak-pihak yang disangkakan.

AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Space Available Kediri R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.
PUSAKO PILIHAN

Rekomendasi untuk Anda

Temukan bacaan berikutnya.

Pilihan terbaru 1 / 1

Memuat pilihan beritaโ€ฆ

Pilihan menyesuaikan minat di browser ini. Anda dapat menonaktifkan atau meresetnya lewat Kelola minat.

Berita Terkait

Space Available Wonderful Indonesia R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoHelp
Layanan Jaringan 24 Jam โ€” pesan dapat dikirim kapan saja.
Memuat identitas...
Identitas Tamu
Sebelum chat, kenalkan diri agar PusakoCenter dapat menindaklanjuti bantuan Anda.
Nama wajib. Isi minimal salah satu: Email atau Nomor WhatsApp. Data kontak hanya digunakan untuk layanan PusakoHelp.
Memuat PusakoHelp...
Pesan tersimpan di sistem PusakoNews.