PusakoNews.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi dan mantan perwira tinggi Polri. Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, berdasarkan laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada Presiden.
Pernyataan Yusril menempatkan pengetahuan Presiden sebagai salah satu bagian penting dalam perkembangan perkara yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Menurut Yusril, laporan mengenai persoalan tersebut telah disampaikan langsung oleh Kapolri yang baru menjabat.
Dalam penanganan perkara ini, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP, Irjen Pol. Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Listyo Sigit merupakan mantan Kapolri yang dalam bahan pemberitaan ini disebut menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, Ahrie Sonta disebut menjabat Kepala Divisi Hukum Polri.
Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025โ2026
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam penanganan perkara, dugaan penyadapan tanpa prosedur berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Modus yang diungkapkan berkaitan dengan perintah memasukkan nomor telepon target ke dalam sistem penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP). Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan penghapusan berkas riwayat percakapan atau file log pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut disebut dilakukan atas perintah para tersangka untuk menghilangkan jejak digital aktivitas penyadapan.










Komentar