PusakoNews.com, Jakarta - Penguatan integrasi data nasional dan keamanan pertukaran informasi menjadi perhatian dalam pembahasan penyusunan Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dalam pertemuan dengan Tim Gabungan Perumus UU Satu Data Indonesia tersebut, Presiden menekankan pentingnya kedaulatan data sebagai salah satu fondasi untuk menjaga keutuhan bangsa di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi.
Melalui keterangan yang diunggah akun media sosial resmi Sekretariat Kabinet, pemerintah menyampaikan bahwa penguatan kedaulatan data berkaitan dengan kebutuhan membangun sistem pengelolaan informasi nasional yang lebih terintegrasi.
โBapak Presiden menegaskan bahwa kedaulatan data adalah fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi,โ demikian keterangan yang dikutip dari akun @sekretariat.kabinet.

Integrasi Data untuk Pelayanan Publik dan Ketahanan Siber
Pembahasan penyusunan UU Satu Data Indonesia diarahkan untuk membangun tata kelola informasi nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel.
Integrasi tersebut diharapkan dapat memberikan dasar informasi yang lebih kuat bagi pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.
Selain mendukung akurasi pelayanan publik, penguatan sistem data nasional juga diharapkan meningkatkan keamanan pertukaran informasi antarpihak serta memperkuat ketahanan siber.
โIntegrasi data diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih akurat, serta memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber,โ tulis Sekretariat Kabinet dalam keterangannya.
Dengan demikian, pembahasan regulasi tidak hanya menempatkan integrasi informasi sebagai kebutuhan tata kelola pemerintahan, tetapi juga mengaitkannya dengan upaya menjaga keamanan data dan kedaulatan Indonesia.











Komentar