DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Regulasi ini mengatur tata kelola data nasional, keamanan data, pemanfaatan AI dan blockchain, hingga pembentukan Penyele
DPR mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026β2027
PusakoNews.com, Jakarta - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026β2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan hasil pembahasan regulasi tersebut.
Puan kemudian meminta persetujuan peserta rapat terhadap RUU Satu Data Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang. Seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan.
Dengan keputusan tersebut, RUU Satu Data Indonesia disahkan menjadi undang-undang. ANTARA juga melaporkan bahwa pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Berdasarkan materi yang disepakati DPR, DDN dikuasai negara dan menjadi rujukan untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
Regulasi tersebut juga mengatur tata kelola Satu Data Indonesia melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI.
Kewenangan pengelolaan data juga diatur dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah serta tingkat desa atau kelurahan.
Dalam pembahasan sebelumnya, DPR dan pemerintah juga menyepakati pembentukan Penyelenggara SDI paling lama satu tahun serta penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI.
Selain itu, regulasi mengatur standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, serta interoperabilitas data.
Dengan pengaturan tersebut, tata kelola data diarahkan agar data dari berbagai produsen dapat digunakan dalam sistem yang memiliki standar dan keterhubungan yang sama.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Keamanan Data Diperkuat
Aspek keamanan dan pelindungan data menjadi bagian penting dalam UU Satu Data Indonesia.
Materinya mencakup standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, dan audit kedaulatan data.
Dalam pembahasan Panja, kewajiban pelaporan insiden juga diatur paling lama 1 x 24 jam. Penggunaan serta pengendalian akses terhadap data turut menjadi bagian dari regulasi tersebut.
UU tersebut juga mengatur akses terhadap data terbatas, termasuk ketentuan biaya akses yang dapat menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk memastikan penyelenggaraan Satu Data Indonesia berjalan sesuai ketentuan, regulasi tersebut juga memuat sanksi administratif dan ketentuan pidana.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pendanaan, insentif, pembinaan, pengawasan, evaluasi, akuntabilitas, serta penyelesaian sengketa.
Penyelesaian sengketa mengutamakan mekanisme nonlitigasi. Dalam hasil pembahasan Panja, mekanisme mediasi diberikan waktu paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja.
Dengan disahkannya UU Satu Data Indonesia, pemerintah dan lembaga terkait memiliki kerangka hukum baru untuk mengatur penyelenggaraan data nasional secara lebih terintegrasi, termasuk standardisasi, keamanan, penggunaan teknologi, serta pembagian kewenangan pengelolaan data.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]DPR RI β DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur AI Hingga Pembentukan Lembaga SDI, 6 Oktober 2026.
[02]E-Media DPR RI β Panja RUU Satu Data Indonesia Sepakati 20 Bab dan 141 Pasal, 5 Oktober 2026.
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar