Kabut asap lintas negara dinilai tidak cukup ditangani melalui pemadaman dan kerja sama regional. Artikel opini Al Jazeera menekankan perlunya penegakan tanggung jawab lingkungan, transparansi data kebakaran, serta alternatif pembukaan lahan tanpa membaka
Usulan penanganan mencakup transparansi data kebakaran, penerapan prinsip pencemar membayar, dukungan bagi petani kecil, dan evaluasi regional untuk target bebas kabut asap 2030.
Depan Kantor Perdana Menteri Malaysia di Putrajaya, Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah menyelimuti sebagian wilayah Malaysia selama berminggu-minggu ยฉPusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
987
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Krisis kabut asap yang kembali melanda Asia Tenggara menyoroti persoalan yang lebih luas daripada penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dalam artikel opini yang diterbitkan Al Jazeera pada 20 Oktober 2026, Ronny P Sasmita menilai bahwa upaya pemadaman dan kerja sama antarnegara belum cukup untuk menghentikan krisis selama insentif ekonomi yang mendorong pembukaan lahan dengan cara membakar masih bertahan.
Artikel berjudul Southeast Asiaโs haze crisis will persist until polluters pay itu menguraikan bagaimana dampak kebakaran dapat meluas melewati batas negara. Malaysia menghadapi gangguan kualitas udara hingga penutupan sekolah, Singapura mengalami polusi udara berbahaya, sementara sejumlah wilayah Filipina turut terdampak. Di Indonesia, kebakaran hutan dan lahan gambut mengancam masyarakat serta mata pencaharian, terutama di beberapa bagian Kalimantan.
Menurut analisis Sasmita, pemadaman api, pembagian masker, dan koordinasi regional tetap diperlukan. Namun, langkah-langkah tersebut belum menyelesaikan persoalan mendasar apabila pihak yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan tidak menanggung sepenuhnya biaya kerusakan yang ditimbulkan.
Ketika biaya pembukaan lahan ditanggung masyarakat
Penggunaan api untuk membersihkan lahan dapat menjadi pilihan berbiaya rendah, terutama ketika metode alternatif mahal, tata kelola lahan lemah, dan penegakan hukum tidak konsisten. Keuntungan dari praktik tersebut dapat terkonsentrasi pada pihak yang membuka lahan, sedangkan dampaknya menyebar kepada masyarakat melalui gangguan kesehatan, hilangnya pendapatan, penutupan sekolah, kerusakan ekosistem, dan pelepasan gas rumah kaca.
Artikel tersebut merujuk pada penilaian Bank Dunia terhadap krisis kebakaran Indonesia pada 2015. Kerugian ketika itu diperkirakan sedikitnya US$16,1 miliar atau setara dengan 1,9 persen produk domestik bruto (PDB) pada tahun tersebut. Luas wilayah yang terbakar antara Juni dan Oktober diperkirakan mencapai 2,6 juta hektare.
Angka historis itu digunakan untuk menggambarkan besarnya potensi kerugian akibat kebakaran berulang, bukan sebagai estimasi kerugian pada 2026. Sasmita juga menekankan bahwa biaya yang ditanggung masyarakat tidak selalu tercermin dalam keputusan ekonomi pihak yang melakukan pembukaan lahan.
Karena itu, penanganan dinilai perlu membedakan kebutuhan petani kecil dari tanggung jawab perusahaan atau pelaku lain yang terbukti terlibat. Alternatif pembukaan lahan yang terjangkau, pemulihan lahan gambut, dan pengelolaan air berkelanjutan menjadi bagian dari pendekatan yang diusulkan.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Tantangan penegakan tanggung jawab di tingkat ASEAN
Seorang wanita yang mengenakan masker wajah berjalan di sepanjang jalan di Kuala Lumpur pada 19 Oktober 2026, saat Malaysia terus diselimuti kabut asap akibat kebakaran di Indonesia ยฉPusakoNews.com
Persoalan lain yang disoroti adalah perbedaan antara jangkauan dampak kabut asap dan wilayah kewenangan penegakan hukum. Asap dapat melintasi perbatasan, tetapi penyelidikan kebakaran, penentuan pihak yang bertanggung jawab, serta penindakan sebagian besar bergantung pada mekanisme nasional.
Sasmita mengingatkan bahwa titik panas yang terdeteksi melalui satelit merupakan sinyal untuk penyelidikan, bukan bukti tunggal yang otomatis menunjukkan siapa yang memulai kebakaran atau menentukan tanggung jawab perusahaan tertentu.
ASEAN telah memiliki Perjanjian tentang Polusi Kabut Lintas Batas yang ditandatangani pada 2002 dan mulai berlaku pada 2003. Indonesia meratifikasinya pada 2014. Kawasan tersebut juga memiliki Peta Jalan Bebas Kabut dan strategi pengelolaan lahan gambut berkelanjutan untuk periode 2023โ2030.
Meski demikian, keberadaan kesepakatan dan strategi belum dengan sendirinya menjamin pelaksanaan yang konsisten. Artikel itu menempatkan transparansi, penegakan hukum, dan insentif ekonomi sebagai unsur penting agar komitmen regional menghasilkan pencegahan yang lebih efektif.
Penulis juga tidak menyamakan seluruh kebakaran dengan tindakan perusahaan besar. Kebakaran dapat melibatkan perusahaan, petani kecil, maupun pihak lain. Penentuan tanggung jawab, menurut argumen artikel tersebut, harus bertumpu pada penyelidikan dan bukti, bukan tuduhan menyeluruh terhadap kelompok atau negara tertentu.
Usulan akuntabilitas dan pencegahan jangka panjang
Untuk mengubah pendekatan penanganan kabut asap, Sasmita mengajukan sejumlah langkah yang dapat diterapkan oleh negara-negara anggota ASEAN.
Pertama, pemerintah perlu menyediakan data yang dapat dibandingkan mengenai luas lahan terbakar, frekuensi kebakaran, konsesi lahan, dan hasil penegakan hukum. Data satelit perlu dipadukan dengan penyelidikan lapangan, sedangkan peta konsesi harus dapat ditelaah masyarakat dan peneliti independen.
Kedua, prinsip pencemar membayar perlu diterapkan berdasarkan bukti. Apabila penyelidikan menetapkan tanggung jawab suatu pihak, sanksi dan kewajiban pemulihan harus mencerminkan kerusakan yang ditimbulkan. Pelanggaran berulang juga perlu diikuti konsekuensi yang lebih berat agar sanksi tidak sekadar menjadi biaya operasional.
Ketiga, pencegahan harus didukung alternatif yang realistis secara ekonomi. Petani kecil membutuhkan peralatan, bantuan teknis, kredit, dan akses pasar agar metode tanpa pembakaran dapat digunakan. Sementara itu, pembasahan kembali lahan gambut, pembangunan jalur pencegah kebakaran, dan pemantauan berbasis komunitas memerlukan pendanaan yang tersedia sebelum musim kemarau.
Terakhir, artikel tersebut mengusulkan kartu skor regional untuk mengukur kemajuan menuju target bebas kabut asap 2030. Penilaian tidak hanya mencakup jumlah titik panas dan luas kebakaran, tetapi juga kejadian berulang, waktu respons, penegakan hukum, pemulihan gambut, penutupan sekolah, dan paparan masyarakat terhadap udara berbahaya.
Sasmita menegaskan bahwa kerja sama regional tidak dapat menggantikan tanggung jawab nasional untuk mencegah kebakaran. Namun, dampak lintas batas juga perlu diperhitungkan ketika pemerintah menyusun kebijakan penggunaan lahan. Dalam kerangka yang ditawarkan penulis, keberhasilan penanganan kabut asap bergantung pada kemampuan kawasan mengurangi insentif pembakaran, memastikan pertanggungjawaban berbasis bukti, dan mendanai pencegahan secara berkelanjutan.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]Al Jazeera โ Ronny P Sasmita
[02]Reuters
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar