"Sultan Brunei Cabut Gelar Menantu Pangeran Abdul Malik, Ini Alasannya"
Sultan Brunei Bertitah Cabut Gelar Menantu Pangeran Abdul Malik
Royal Wedding Pangeran Abdul Malik ibni Hassanal Bolkiah dengan Raabi'atul Adawiyyah binti Bolkiah 5-16 April 2015
Sesuaikan Ukuran Baca
585
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Bandar Seri Begawan - Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah mencabut gelar kehormatan yang disandang menantunya, Pengiran Raabi'atul Adawiyyah binti Pengiran Haji Bolkiah, yang merupakan istri Pangeran Abdul Malik.
Pengiran Raabi'atul Adawiyyah binti Pengiran Haji Bolkiah
Keputusan tersebut diumumkan Kantor Grand Chamberlain Brunei pada Sabtu (8/8). Pelaksana Grand Chamberlain Pengiran Haji Raffizanna bin Pengiran Haji Razali menyatakan pencabutan gelar dilakukan atas titah Sultan Hassanal Bolkiah.
Gelar "Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri" yang sebelumnya diberikan kepada Raabi'atul Adawiyyah dicabut dan berlaku segera.
Menurut laporan yang dikutip dari The New Straits Times dan RTB News, keputusan tersebut berkaitan dengan perilaku Raabi'atul Adawiyyah yang dinilai tidak pantas bagi seorang istri anggota keluarga kerajaan.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Pihak kerajaan menyebut perilaku tersebut dinilai dapat mencoreng nama baik monarki Brunei serta menunjukkan sikap tidak menghormati Sultan Hassanal Bolkiah, Raja Isteri Pengiran Anak Hajah Saleha, dan keluarga kerajaan Brunei Darussalam.
Dalam pernyataan resmi, alasan pencabutan gelar disebut sebagai tindakan yang "unbecoming of a spouse of a member of the royal family", atau perilaku yang dianggap tidak layak bagi pasangan anggota keluarga kerajaan.
Namun, kerajaan Brunei tidak mengungkap secara terbuka tindakan atau peristiwa spesifik yang menjadi dasar keputusan tersebut. Tidak dijelaskan pula kapan maupun dalam situasi apa perilaku yang dipersoalkan itu terjadi.
Karena itu, hingga kini alasan resmi pencabutan gelar masih terbatas pada penilaian kerajaan mengenai perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan kedudukan dan kehormatan keluarga kerajaan.
Keputusan tersebut sekaligus menegaskan kewenangan Sultan Brunei dalam mencabut gelar kerajaan apabila seorang anggota keluarga dinilai tidak memenuhi standar perilaku yang dianggap sesuai dengan kehormatan monarki. Sementara itu, rincian mengenai tindakan yang menjadi dasar pencabutan gelar belum disampaikan kepada publik. [PusakoNews.com/red]
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar