Penguatan regulasi dan kelembagaan zakat dinilai penting untuk memperluas pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan tetap menjaga nilai ibadah dan meningkatkan kepercayaan publik.
BAZNAS menargetkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp70 triliun pada 2027, dengan fokus pada pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi
PusakoNews.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong pengkajian kembali Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sekaligus meningkatkan kontribusi zakat terhadap pengentasan kemiskinan.
Dorongan itu disampaikan Yusril dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Selasa (13/10/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak.
Merujuk keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril menilai tantangan pengelolaan zakat saat ini tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan dana, tetapi juga kemampuan lembaga pengelola dalam menciptakan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
Yusril mengingatkan bahwa pengelolaan zakat telah memiliki landasan dalam sistem hukum nasional. Penguatan kelembagaannya dimulai melalui UU Nomor 38 Tahun 1999 pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie, kemudian dilanjutkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Menurutnya, kerangka hukum tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan ruang bagi pelaksanaan kewajiban keagamaan sekaligus mengatur pengelolaannya agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
Pengkajian kembali UU Pengelolaan Zakat dinilainya diperlukan untuk memastikan kelembagaan BAZNAS semakin efektif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Meski demikian, Yusril menekankan bahwa karakter zakat berbeda dari pajak maupun instrumen penerimaan negara lainnya. Penguatan regulasi harus tetap mempertahankan dimensi spiritual dan kewajiban keagamaan dalam pengelolaannya.
βPengelolaan zakat tidak boleh hanya berorientasi pada penghimpunan dan penyaluran bantuan semata,β tegas Yusril.
Ia menginginkan pengelolaan zakat bergerak lebih jauh melalui program yang mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, sehingga manfaatnya tidak berhenti pada bantuan jangka pendek.
Pandangan tersebut juga berkaitan dengan kedudukan nilai-nilai agama dalam sistem hukum Indonesia. Yusril mencontohkan keberadaan regulasi mengenai perbankan syariah, asuransi syariah, ekonomi syariah, dan jaminan produk halal sebagai bagian dari perkembangan hukum nasional.
Sejalan dengan dorongan penguatan kelembagaan, BAZNAS menetapkan target penghimpunan zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp70 triliun pada 2027.
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menyampaikan bahwa Rakornas 2026 menjadi forum konsolidasi untuk menyusun program kerja tahun berikutnya serta memperkuat kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.
Forum tersebut diikuti sekitar 1.300 peserta yang berasal dari 34 BAZNAS provinsi dan 308 BAZNAS kabupaten/kota.
Target penghimpunan dana pada 2027 akan diarahkan untuk mendukung sejumlah bidang prioritas, meliputi pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan usaha, ketahanan pangan, dan bantuan kemanusiaan.
Dengan demikian, agenda penguatan zakat tidak hanya menitikberatkan peningkatan jumlah dana yang dihimpun, tetapi juga pemanfaatannya melalui program yang produktif dan berdampak bagi penerima manfaat.
Literasi, Transparansi, dan Kepercayaan Masyarakat
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam kesempatan yang sama menyoroti potensi dana sosial keagamaan di Indonesia yang belum sepenuhnya terhimpun melalui lembaga resmi.
Ia menekankan perlunya peningkatan literasi zakat, perluasan cakupan sektor ekonomi, serta perbaikan tata kelola kelembagaan agar potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai faktor penting bagi keberhasilan pengelolaan zakat.
Menurutnya, transparansi, kemudahan layanan, dan ketepatan penyaluran dana menjadi unsur yang perlu diperkuat agar masyarakat semakin percaya kepada BAZNAS.
Penekanan dari para pejabat tersebut memperlihatkan tiga agenda yang saling berkaitan dalam pengelolaan zakat, yakni penguatan dasar hukum dan kelembagaan, optimalisasi penghimpunan, serta peningkatan kualitas pendayagunaan dana.
Rakornas BAZNAS 2026 menjadi bagian dari upaya menyelaraskan agenda tersebut melalui penyusunan program kerja 2027 dan penguatan kolaborasi antarlembaga.
Melalui konsolidasi itu, pengelolaan zakat diharapkan semakin mampu mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat dan upaya pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI
[02]BAZNAS RI
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar