PusakoNews.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta agar usulan penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dikaji secara mendalam sebelum dirumuskan lebih lanjut. Kajian tersebut diarahkan untuk memastikan pengaturan pemberantasan korupsi sesuai dengan kebutuhan Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan kekayaan negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal itu setelah bertemu Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Pembahasan mencakup usulan perubahan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yusril menegaskan bahwa arahan untuk melakukan kajian tidak berarti Presiden telah menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Menurutnya, rumusan yang akan dikembangkan harus mempertimbangkan situasi dan kebutuhan Indonesia.
Kerugian perekonomian negara menjadi perhatian
Dalam pembahasan tersebut, Yusril menyoroti perlunya memperhatikan perbuatan yang berpotensi menguras kekayaan nasional, bukan hanya praktik seperti penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
Ia mencontohkan under-invoicing di sektor pertambangan, yakni pelaporan volume transaksi yang lebih rendah daripada jumlah sebenarnya, serta pencurian ikan di laut. Menurut Yusril, praktik-praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap perekonomian Indonesia.
Yusril menggambarkan kemungkinan pelaporan hasil tambang sebesar 10.000 atau 15.000 ton ketika jumlah yang ditambang mencapai 20.000 ton. Ia menyebut persoalan tersebut sebagai salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan penyempurnaan aturan.









Komentar