PusakoNews.com, Kabupaten Majene - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan mantan Penjabat Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene berinisial AA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 26 orang saksi, termasuk Sekretaris Daerah dan Bupati Majene. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
AA diduga terlibat dalam persetujuan pembayaran atas pertanggungjawaban pengelolaan dana Perumda pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. Namun, sebagian laporan pertanggungjawaban tersebut diduga bersifat fiktif dan tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat bersama tim penyidik, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1.837.052.200,60.
Penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp500 juta yang kini dititipkan ke rekening Bank BRI sebagai bagian dari proses penyidikan.
Tersangka AA saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju selama 20 hari, terhitung sejak 9 Maret 2026.
Kejati Sulbar menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan langkah hukum sesuai prosedur,” ujar Sukarman.
[PusakoNews.com/red]