KPK OTT di Bengkulu! 13 Orang Diamankan dan Menyeret Bupati Rejang Lebong

KPK Tangkap 13 Orang di Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Ikut Dibawa ke Jakarta
Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK, Ruang Kerja Disegel! ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
65
661

PusakoNews.com, Kabupaten Rejang Lebong - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 13 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Senin (9/3/2026).


Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dari total 13 orang yang diamankan, sembilan di antaranya telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.


Sebelum diterbangkan ke Jakarta, para pihak tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polres Bengkulu. Mereka yang diamankan terdiri dari kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta.


“Dari 13 orang yang diamankan, sembilan orang telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini sudah berada di Gedung KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).


Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai. Namun, nilai uang yang disita belum diumumkan secara resmi dan akan disampaikan dalam konferensi pers selanjutnya.


OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Rejang Lebong untuk kepentingan penyelidikan.


Salah satu pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Ia diketahui menjabat sebagai bupati untuk periode 2025–2030 dan juga memimpin Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong.


KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan untuk mendalami konstruksi perkara serta menentukan status hukum mereka. Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui konferensi pers resmi KPK.

[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait